Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Usul Anies Baswedan Terapkan Status PSBB di Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Ini Pertimbangannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta.

Editor: Miftah
Kolase TribunStyle
Menkes Terawan (kanan) dan Ilustrasi virus corona (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta.

Usulan itu diajukan Anies pada Kamis (2/4/2020), karena Jakarta dinilai menjadi pusat penyebaran virus corona.

Diketahui, usulan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menanggapi itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status PSBB di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," terang Busroni, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilahkan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

Baca: Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan Virus Corona

Baca: Sidak ke Kendal, Ganjar Temui Cara Unik Imbau Pemudik: Pak Lurah Ini Bisa Mendeteksi Berapa Warganya

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan. Monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," jelas Busroni.

Selain itu, Busroni juga menyampaikan pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Menurutnya, pertimbangan persetujuan status PSBB di Jakarta bukan hanya dari Menkes, tetapi juga dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Busroni, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.

Tak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi," kata Busroni.

Baca: Cegah Penularan Covid-19, Jawa Timur Siapkan Sekolah untuk Observasi Pemudik

Kemenkes Minta DKI Fokus pada Keselamatan Warga

Mengutip dari Kompas.com, dengan disetujuinya status PSBB di Jakarta, Kemenkes meminta Pemprov DKI Jakarta fokus pada keselamatan warga.

"Tetap fokus pada nyawa manusia, nomor satunya adalah masyarakat diselamatkan," kata Busroni.

Busroni mengatakan, semua kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB harus bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.

"Semua (kebijakan) itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu," terang Busroni.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan