Minggu, 17 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Editor: Tiffany Marantika Dewi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, Anies mengatakan penerapan PSBB di Jakarta sebenarnya sudah dilakukan pada tiga minggu terakhir menyusul ditetapkannya status tanggap darurat bencana Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020). (Youtube KompasTV)

 

Hanya saja untuk kali ini ada peraturan yang mengikat, oleh karenanya bisa dilakukan penegakan.

Dirinya menjelaskan fokus utama PSBB ini adalah pembatasan sosial untuk mewujudkan physical distancing.

"Dan memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuman bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakan aturan," ujar Anies.

Sementara itu untuk larangan akses keluar masuk ke Ibu Kota, menurut Anies hanya untuk kendaraan umum yang akan diatur.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan tidak ada larangan bagi kendaraan pribadi dalam penerapan PSBB.

Selain itu, kendaraan pribadi juga masih bisa beraktivitas seperti biasa, namun diimbau untuk tetap melakukan pembatasan fisik.

Termasuk juga kendaraan umum yang masih mengangkut penumpang untuk melakukan physical distancing.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan