Senin, 29 September 2025

Selama PSBB Jakarta: Aturan Menikah, yang Bisa Dibawa Ojol, Kendaraan Umum Dibatasi

Selama PSBB ojek online dilarang membawa penumpang, tapi bisa mengantar berang. Boleh menikah tapi tidak bisa resepsi

Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR- Sejumlah aturan ketat diberlakukan menyusul akan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020.

Beberapa pekerjaan dan kegiatan akan terdampak selama periode PSBB. Misalnya saja, ojek online dilarang membawa penumpang, tapi bisa mengantar berang.

Selain itu, operasional Kendaraan umum akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara kendaraan pribadi tidak terdampak kebijakan tersebut. Simak selengkapnya:


1. Jumlah penumpang kendaraan umum dibatasi

Anies Baswedan akan membatasi jam operasional kendaraan umum di ibu kota.

"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).

Selain jam operasional, jumlah penumpang di setiap kendaraan umum juga dibatasi. Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.

"Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca: Diumumkan Hari ini, Berikut 20 PTN Penerima Terbanyak Peserta SNMPTN 2020

Baca: Etihad Airways Siapkan Teknologi Pendeteksi Gejala Medis untuk Penumpang di Bandara

Baca: TNI Kerahkan Hercules Angkut Logistik ke Pulau Galang

"Tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi, dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," sambungnya.

Pembatasan jam operasional dan penumpang di angkutan umum sendiri sebetulnya telah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak tiga minggu terakhir.

Baca selengkapnya di sini

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan