Virus Corona
Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang Selama Masa PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojek online (ojol) tidak diperkenankan mengangkut penumpang saat masa PSBB.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojek online (ojol) tidak diperkenankan mengangkut penumpang saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu merujuk pada peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait PSBB.
"Rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes."
"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak untuk mengangkut penumpang," tegas Anies, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020), dikutip Tribunnews.com dari kanal KompasTV.

Hal ini juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua.
Anies mangatakan, bagi pengendara sepeda motor boleh berboncengan jika keduanya merupakan anggota keluarga yang beralamat sama.
"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama, maka tidak masalah."
"Tapi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi," papar Anies.
Baca: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pusat Tidak Mempersulit Pemda Terapkan PSBB
Baca: Tangerang Raya Terapkan PSBB Sabtu 18 April, Gubernur Banten Harap Pelaksanaan Berjalan Efektif
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka penyebaran Covid-19.
Mengutip dari Kompas.com, dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur mengenai operasional ojol.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.
"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."
"Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita.
Baca: Evaluasi Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Beri Sosialisasi untuk Pelanggar
Baca: 2 Tahap Penindakan untuk Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta
Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta para aplikator untuk mengawasi mitranya di lapangan.
"Kita juga meminta aplikator untuk memberlakukan protokol ini kepada drivernya dan pengawasannya dilakukan baik di hulu dan hilir."
"Apakah diriver mengikuti ketentuan yang berlaku atau tidak," kata Adita.
Sementera itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiayadi mengatakan, peraturan itu telah dikoordinasikan dengan Kemenkes.
Budi menyebut, peraturan tersebut telah ditetapkan, sehingga ojol dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.
Ia meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca: Driver Ojol Minta Maaf Provokasi terkait Corona: Kami Sadari Ojol Bukan Satu-satunya yang Menderita
"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi."
"Itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," kata Budi.
Budi meminta agar seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan peraturan ini.
"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi dan semua pihak."
"Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," ujar Budi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Elsa Catriana)