Virus Corona
Teguran bagi Pelanggar Selama PSBB Jakarta, Kasatpol PP: Jangan Dibebankan Semua Harus Dihukum
Pasalnya, Arifin menyebut PSBB ditujukan memberikan perlindungan untuk masyarakat dari peredaran virus corona ini.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menilai pihaknya tak akan mengambil tindakan buru-buru jika ada orang di Jakarta yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, orang yang melanggar cukup untuk ditegur.
"Jangan dibebankan semua harus diambil tindakan hukum, tetapi mari kita masing-masing pribadi sebagai orang yang bertanggung jawab untuk bersama-sama menyelamatkan saudara kita," ujar Arifin kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Pasalnya, Arifin menyebut PSBB ditujukan memberikan perlindungan untuk masyarakat dari peredaran virus corona ini.
Baca: Sido Muncul Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 di Bekasi Barat
Baca: FAKTA Pembunuhan Pria dan Wanita di Kontrakan Solo: Incar Rp 725 Juta, Rencana Kabur ke Jakarta
Seperti misalnya pengunjung warung makan yang melakukan pembelian dengan makan di tempat. Arifin menyebut perbuatan itu melanggar Pergub DKI terkait PSBB dan itu harus ditindak.
"Dalam artian ditegur pemiliknya, berarti pemilik tidak mematuhi ketentuan. Pergub kan memperbolehkan buat take away, tidak makan di tempat," lanjutnya.
"Aturannya begitu. Jadi pertama, warung makan dan sejenisnya diperbolehkan untuk terus berusaha. Hanya saja, ketentuannya tidak boleh memberikan layanan di tempat," pungkas Arifin.