Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Teguran bagi Pelanggar Selama PSBB Jakarta, Kasatpol PP: Jangan Dibebankan Semua Harus Dihukum

Pasalnya, Arifin menyebut PSBB ditujukan memberikan perlindungan untuk masyarakat dari peredaran virus corona ini.

Penulis: Reza Deni
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PSBB DI PERBATASAN - Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020). Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menilai pihaknya tak akan mengambil tindakan buru-buru jika ada orang di Jakarta yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, orang yang melanggar cukup untuk ditegur.

"Jangan dibebankan semua harus diambil tindakan hukum, tetapi mari kita masing-masing pribadi sebagai orang yang bertanggung jawab untuk bersama-sama menyelamatkan saudara kita," ujar Arifin kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Pasalnya, Arifin menyebut PSBB ditujukan  memberikan perlindungan untuk masyarakat dari peredaran virus corona ini.

Baca: Sido Muncul Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 di Bekasi Barat

Baca: FAKTA Pembunuhan Pria dan Wanita di Kontrakan Solo: Incar Rp 725 Juta, Rencana Kabur ke Jakarta

Seperti misalnya pengunjung warung makan yang melakukan pembelian dengan makan di tempat. Arifin menyebut perbuatan itu melanggar Pergub DKI terkait PSBB dan itu harus ditindak.

"Dalam artian ditegur pemiliknya, berarti pemilik tidak mematuhi ketentuan. Pergub kan memperbolehkan buat take away, tidak makan di tempat," lanjutnya.

"Aturannya begitu. Jadi pertama, warung makan dan sejenisnya diperbolehkan untuk terus berusaha. Hanya saja, ketentuannya tidak boleh memberikan layanan di tempat," pungkas Arifin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan