Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Minta Anies Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB, Kemenhub: Kalau Nekat Buka Denda Saja

Kemenhub minta Anies Baswedan tutup kantor yang masih beroperasi saat PSBB berjalan di DKI Jakarta.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menutup kantor di luar regulasi yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permintaan itu datang dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

Kemenhub beralasan, saat ini pergerakan masyarakat masih terpantau cukup tinggi.

Padahal PSBB sudah diterapkan sejak pekan lalu di ibu kota.

Kemenhub menilai, pergerakan masyarakat ini terjadi karena masih beroperasinya kantor di Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

 Kemenkes Imbau RS Kurangi Praktik Rawat Jalan: Pasien Sakit Ringan Sebaiknya Tunda ke Rumah Sakit

 Rela Jual Tas Mewah Lantaran Terdampak Corona, Amanda Manopo Ternyata Punya Tujuan Mulia di Baliknya

 Curhat Pilu Pengemudi Angkot Kena Imbas PSBB Kabupaten Bogor, Cuma Dapat Satu, Jadi Pulang

Atas alasan itulah ia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk lebih tegas lagi dalam menindak kantor di luar pengecualian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang masih nekat beroperasi.

"Kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup."

"Kalau masih dibuka denda saja."

"Saya kira bagaimana supaya PSBB lebih efektif lagi, menurut saya pemerintah DKI bisa bersifat tegas," ujar Budi dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA ==================>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan