Virus Corona
Baru Bebas Lewat Asimilasi, Residivis Gasak Ponsel Penumpang Angkot, Mati Didor Polisi
Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku AR pada hari Minggu (12/4/2020) lalu benar-benar membuat polisi geram.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Residivis aksi pejahatan dengan kekerasan berinisial AR (42) ini memang benar-benar tidak tahu diri.
Baru beberapa hari menghirup udara bebas lewat program asimilasi narapidana lewat kebijakan antisipasi pandemi corona yang diumumkan Menkumham Yasonna H Laoly, AR kembali berbuat kejahatan.
Bersama seorang temannya sesama residivis, JN (33), AR menodong dan melukai seorang wanita penumpang angkot.
AR pun mati didor polisi saat melakukan kejahatan Sabtu (18/4/2020) lalu.
Berikut empat fakta perilaku sadis AR bersama JN yang membuat nyawa AR melayang di tangan polisi.
1. Gasak ponsel penumpang
Penembakan terhadap AR pada Sabtu (18/4/2020) malam merupakan tindakan tegas polisi atas aksi kejahatan yang dilakukan pelaku AR pada hari Minggu (12/4/2020) lalu.
Kala itu, AR dan rekannya sesama residivis, JN (33), menodong dan melukai seorang wanita penumpang angkot.

Dari penodongan tersebut, kedua pelaku menggasak ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban.
Namun, tak berapa lama setelah kejadian, JN lebih dulu tertangkap setelah korban sempat mengejarnya. Sementara AR sempat berhasil melarikan diri.
Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus. Sabtu malam kemarin, AR diketahui tengah berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata.
Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk.
2. Acungkan celurit ke polisi
Sesaat sebelum ditangkap AR melawan polisi. AR kemudian menggunakan celuritnya dan melukai satu anggota polisi.
Karena tindakan tersebut, polisi kemudian mengambil tindakan terukur yakni menembak AR dan tewas di tempat.
Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
3. Polisi tembak kaki JN
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, polisi terpaksa menembak kaki JN saat meanangkapnya pada Minggu (12/4/2020) lalu.
AR dan JN sempat mencoba kabur setelah menodong dan melukai penumpang angkot. AR berhasil kabur, sementara JN ditangkap hari itu juga.
"Saat itu JN mencoba untuk kabur juga, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," kata Budhi, Minggu (19/4/2020).
Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus.
Pada Sabtu (18/4/2020) malam AR diketahui tengah berada di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok.
4. Surat asimilasi di saku celana
Budhi menjelaskan, pelaku penodongan berinisial AR ini merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Sebelumnya di Lapas Salemba, kemudian dipindah ke Lapas Bandung. (Kasusnya) sama 365 (KUHP) juga, pencurian dengan kekerasan," kata Budhi.
AR menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan.
Belum lama ini, dirinya bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi Covid-19.
"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari penjara," jelas Budhi.
Setelah tewas ditembak oleh polisi, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.
Selain menembak mati AR, polisi juga menembak kaki JN.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 4 Fakta Residivis Tewas Ditembak Polisi: Gasak Ponsel Penumpang Angkot, Lukai Polisi Pakai Celurit
Penulis: erik sinaga