Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Curhatan Pegawai Karaoke Jadi Korban PHK Karena Pandemi Corona

Pertengahan April 2020 ini, Ricky mendapatkan kabar namanya masuk ke dalam daftar yang ikut di-PHK oleh perusahaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4) besok. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus Corona yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia berdampak besar terhadap ekonomi Tanah Air.

Aktivitas perekonomian menjadi lesu, membuat pengusaha mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Seperti yang dialami Ricky Dewantoro (25), salah satu karyawan rumah karaoke di salah satu mal ternama di Jakarta Selatan. Ricky harus pasrah ketika namanya ikut masuk ke dalam daftar karyawan yang di PHK.

Seiring kasus penularan virus Corona semakin meningkat di Indonesia akhir Maret lalu, bisnis karaoke tempatnya bekerja ikut terguncang. Saat itu, tempat kerjanya mulai memutuskan untuk meliburkan karyawannya selama dua minggu.

Baca: Derita Buruh Cuci Sri Murti, Rumahnya Terendam Banjir di Tengah Pandemi Corona

"Dengan asumsi, gaji kami dibayar setengahnya selama di rumah. Jadi tidak penuh. Karena kan tidak masuk. Kita kan kerjanya gak bisa work from home (WFH) kayak kantoran," kata Ricky kepada Tribunnews, Senin (20/4/2020).

Baca: Ramadan Ini Masjid Istiqlal Tiadakan Tarawih dan Buka Puasa Bersama, Juga Takbir dan Salat Ied

Setelah dua minggu, kasus virus Corona di tanah air pun tak kunjung selesai. Hingga waktu itu, ia belum mendapat kabar apakah pihak perusahaan melakukan perpanjangan waktu libur atau tidak.

Baca: Penjelasan Dewan Pakar IDI: Virus Corona Berpotensi Mati dengan Sendirinya

Sebab, kata dia, saat itu pemerintah DKI Jakarta baru mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Alhasil, kemungkinan kegiatan bekerjanya pun semakin terancam.

Baca: Kisah Ika Dewi Maharani, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Sopir Ambulans di RS Covid-19

"Nah jadi saat itu kita belum tau tuh apakah bakal diperpanjang liburnya lagi atau gimana, kita nggak tau. Cuman kalau dipaksain kerja kan nggak mungkin karena mallnya juga tutup," ungkapnya.

Di tengah ketidakpastian tersebut, pertengahan April 2020 ini, Ricky mendapatkan kabar namanya masuk ke dalam daftar yang ikut di-PHK oleh perusahaan.

Dari 9 karyawan yang satu divisi tempatnya bekerja, 4 orang yang dilakukan PHK.

Kabar itu disampaikan langsung oleh perusahaan kepada masing-masing karyawan yang dilakukan pemecatan. Pihak perusahaan memutuskan untuk melakukan pengurangan karyawan karena terdampak Covid-19.

"Perusahaan sih nggak bilang PHK. Bahasanya dirumahkan atau semi PHK. Rata-rata yang di PHK umurnya masih muda atau lajang. Mereka bilang sih alasan pemecatannya karena absensi," jelasnya.

Namun demikian, Ricky yang juga telah bekerja hampir 6 bulan di tempat tersebut itu mengaku legawa dengan keputusan perusahaan. Dia juga mengapresiasi pihak perusahaan yang tetap memberikan pesangon kepada karyawannya yang dilakukan pemecatan.

"Awalnya sedih, karena kan baru banget kerja disana. Tapi mau gimana lagi, setelah ini paling mau lanjutin kuliah lagi aja karena skripsi sempat tertunda karena kerja disana," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan