Status Saksi, Polisi Pulangkan Ravio Patra
Isi pesan tersebut yakni mengajak melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan Undang-Undang, melakukan aksi penjarahan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, anggota Open Government Partnership Streering Committee (OGP SC), Ravio Patra (RPA) akhirnya dipulangkan.
"Iya sudah dipulangkan sejak semalam," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).
Ditanya soal status dari Ravio, jenderal bintang satu ini menjawab status Ravio masih sebagai saksi.
Karena pemeriksaan dianggap cukup, maka Ravio dipulangkan.
Nantinya apabila masih diperlukan pemeriksaan lanjutan maka penyidik bakal memanggil Ravio kembali atas kasus dugaan penghasutan kekerasan.
"Statusnya masih saksi," singkat Argo.
Sementara itu terkait jejak digital di handphone Ravio yang mengaku diretas orang tidak dikenal sehingga muncul pesan di WhatsApp miliknya soal ajakan penjarahan, hasil Labfor belum keluar.
"Masih di Labfor soal jejak digitalnya," tambah Argo.
Untuk diketahui Ravio Patra (RPA) diamankan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4/2020) malam karena Polda Metro menerima laporan saksi DR yang menerima pesan WA (whatsApp) dari seseorang, dengan nomor telephone 08XXX.
Isi pesan tersebut yakni mengajak melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan Undang-Undang, melakukan aksi penjarahan.
Penyidik lalu melakukan pengecekan pada nomor tersebut, didapatkan profiling nomor itu milik Ravio Patra.
Lalu dilakukan pencarian, yang bersangkutan ada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya Ravio diamankan dan dibawa ke Polda Metro untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan Ravio mengaku akun WhatsApp miliknya diretas oleh orang tidak dikenal.
Untuk membuktikan hal itu, penyidik Polda Metro melakukan penyelidikan lebih lanjut melibatkan Labfor untuk mengetahui jejak digital WhatsApp Ravio Patra.