Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum
Sejak permohonan Juniver Girsang dikabulkan beberapa tahapan pun telah dilakukan. Pertama, dari rapat kreditur pertama pada 13 April.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) melalui kuasa hukumnya Agus Trianto menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas.
Hal itu dilakukan pasca dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan kuasa hukumnya Juniver Girsang pada awal April lalu.
Sejak permohonan Juniver Girsang dikabulkan beberapa tahapan pun telah dilakukan. Pertama, dari rapat kreditur pertama pada 13 April.
Setelah itu melakukan rapat pencocokan atau verifikasi piutang para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).
Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur itu dihadiri pengurus PKPU, PT KCN dan ketujuh kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya.
Namun disayangkan, rapat verifikasi piutang tersebut tanpa melalui tahap pra-verifikasi.
Padahal pra-verifikasi sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan kreditur dengan data yang dimiliki oleh debitur.
Dengan begitu, dalam rapat verifikasi bisa langsung dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan demi mencapai penyelesaian bagi kedua belah pihak.
‘’Ada beberapa tagihan yang tidak sesuai dengan data kreditur dan debitur, karena tujuan rapat verifikasi adalah untuk melihat itu,’’ papar Hakim Pangawas Makmur dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).
Ada kemungkinan tiga asumsi dalam pencocokan tersebut. Pertama, tagihan-tagihan yang diajukan kreditur sama dengan yang diterima pengurus dan dibenarkan oleh debitur.
Kedua, tagihan yang diajukan kreditur diterima secara utuh oleh pengurus, yang kemudian diterima sebagian debitur atau ditolak seluruhnya oleh debitur.
Ketiga, semua tagihan yang diajukan kreditur ditolak oleh pengurus dan juga ditolak sebagian atau seluruhnya oleh debitur.
‘’Untuk menjawab itu semua, kita harusnya melakukan rapat pra-verifikasi, supaya betul-betul terjadi hubungan yang harmonis antara debitur untuk menyelesaikan tagihannya kepada kreditur juga dengan pengurus,’’ ujar Makmur.
Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar.
Sumber: Kompas.com
PT Karya Citra Nusantara (KCN)
Marunda
Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Benny Tjokro Divonis Nihil Majelis Hakim Tipikor, Kejaksaan Agung Segera Layangkan Memori Banding |
![]() |
---|
Benny Tjokrosaputro Lolos Tuntutan Hukuman Mati Jaksa, Ini Empat Alasan Hakim |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Majelis Hakim Jadi Pertimbangan Lin Che Wei Ajukan Banding |
![]() |
---|
Divonis Bersalah, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Kompak Pertimbangkan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Jaksa Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Vonis Ringan untuk Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng |
![]() |
---|