Virus Corona
3 Poin Pergub Nomor 47 tahun 2020 Terkait Larangan Keluar Masuk Jabodetabek saat Pandemi Covid-19
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 dalam pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melarang warga DKI Jakarta keluar Jabodetabek.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terbitkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 terkait pelarangan warga DKI Jakarta keluar dari wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).
Anies mengatakan peraturan gubernur dibuat untuk mengatur pembatasan kegiatan ke luar kota.
Baca: Anies Tegaskan Tak Ada Kebijakan Kelonggaran PSBB di Jakarta
Juga soal kegiatan masuk ke Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan ini dibuat masih dalam tindak pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan beberapa poin penting yang terkandung dalam pergub tersebut.

Berikut tiga poin dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020:
1. Seluruh Penduduk di DKI Jakarta Tidak Diizinkan Keluar Kawasan Jabodetabek
Anies menyampaikan, dengan diberlakukan pergub seluruh warga di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pergi ke luar kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Pergub sudah mulai berlaku sejak ditanda tangani, yakni pada Kamis (14/5/2020).
Peraturan ini juga berlaku untuk seluruh warga dengan identitas di wilayah Jabodetabek.
Serta orang asing yang mempunyai izin untuk menetap di kawasan tersebut.
Pelarangan ini sebagai bentuk pembatasan agar Covid-19 bisa dikendalikan.
"Dengan adanya pergub ini maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," terang Anies.
"Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali," tambahnya.
Dengan adanya peraturan ini, menjadi dasar hukum bagi para petugas di lapangan.
Mereka akan menindak sesuai dengan pergub dalam mengendalikan pergerakan warga di setiap titik.
Sehingga diharapkan warga dapat lebih mematuhi peraturan demi kebaikan bersama.
"Para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," jelas Anies.
Baca: Anies Baswedan Tak akan Mempermudah Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota: Demi Masyarakat Jakarta
Baca: Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online
2. Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tidak berlaku pada Golongan Tertentu
Meski ada pelarangan, Anies menyampaikan ada beberapa pengecualian di dalam Pergub.
Pengecualian itu diberikan kepada pihak tertentu yang memang masih diperlukan meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Anies menyebutkan, ada 11 pekerjaan yang tidak termasuk ke dalam pelarangan, yakni sebagai berikut.
1. Pimpinan lembaga tinggi negara
2. Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasinal
3. Anggota TNI dan Polri
4. Petugas jalan tol
5. Petugas penanganan Covid-19
6. Pemadam kebakaran
7. Pengemudi mobil jenazah
8. Pengemudi angkutan barang yang tidak membawa penumpang
9. Pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan
10. Pasien yang membutuhkan perawatan
11. Warga yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
"Pengecualiannya ada, yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," ungkap Anies.
Baca: Anies Cantumkan Denda di Pergub Sanksi PSBB, Ketua FAKTA: Itu Melanggar UU, Harusnya Bikin Perda
Baca: Empat Kategori Produk Non-Makanan Ini Jadi yang Terlaris di Marketplace Selama PSBB
3. Diperlukan Surat Izin saat Harus Keluar Jabodetabek
Poin terakhir adalah, warga harus mendapatkan surat izin apabila memang mendesak untuk melakukan perjalanan keluar wilayah Jabodetabek.
Anies mengatakan, dapat mengurus surat izin tersebut secara online.
Yaitu melalui laman corona.jakarta.go.id dengan mengisi formulir.
Untuk mendapatkan surat izin, Anies menyebutkan juga menyertakan beberapa dokumen yang lain.
Seperti surat keterangan terkait dengan pekerjaan, kemudian konfirmasi dari pihak RT dan RW tempat tinggal.
Serta adanya bukti kegiatan yang akan dilakukan di luar wilayah Jabodetabek.
"Mereka harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id," tutur Anies.
"Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait dengan pekerjaan dan konfirmasi dari RT, RW, bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan" tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)