Diminta Jelaskan Kenapa Tutup Jalan, Pelaku Balap Liar di Serpong: Saya Juga Nggak Ngerti
"Saya juga enggak ngerti, maksudnya gimana sampai siang gitu. Keadaan saya lagi tidur dibangunin," katanya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Viral video aksi balap liar di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (20/5/2020).
Tampak dari tayangan video yang tersebar di media sosial tersebut, sejumlah pelaku balap liar menghentikan kendaraan lain yang melintas.
Baca: Dua Ormas Bentrok di Bekasi, Massa Sampai Geruduk Kantor Polsek
Tujuannya, agar jalanan kosong, sehingga para pelaku balap liar bisa melaksanakan aksinya.
Polisi pun berhasil menangkap para pelaku balap liar tersebut.
Mereka kemudian meminta maaf usai diringkus polisi.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, balap liar tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Aizar Autosonic dari Serpong Utara dan CMZ Speed dari Jakarta Timur.
Satu kelompok berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.
Keempat orang yang sudah tertangkap itu adalah Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).
Dion merupakan pemilik motor, sedangkan ketiga lainnya adalah mekanik.
Andriansah alias Gogon (30) joki dari kelompok Aizar Autosonic masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.
Bodrek yang sudah mengenakan baju oranye tanda tersangka, meminta maaf kepada warga Tangsel yang sudah terganggu perjalanannya lantaran arus lalu lintas ditutup untuk balap liar saat itu.
"Saya mau minta maaf, dengan kejadian ini saya bersungguh-sungguh minta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi."
"Mohon maaf kepada warga Tangerang Selatan dan sekitarnya atas penutupan jalan yang saya lakukan pada pagi hari," ujar Bodrek saat gelar rilis penangkapan pelaku balap liar itu di Mapolsek Serpong, Kamis (21/5/2020).
Bodrek juga mengungkapkan alasan mengapa balapan liar itu diselenggarakan pada siang hari, saat arus lalu lintas sibuk.
"Saya juga enggak ngerti, maksudnya gimana sampai siang gitu. Keadaan saya lagi tidur dibangunin dan saya jalan ke track istilahnya sudah jam segitu dan memaksa untuk lepas. Karena malem sudah banyak patroli dan enggak dapat jalan," ujarnya.
Saat itu Bodrek dan kawan-kawannya menutup jalan menggunakan sepeda motor yang dijejerkan.
Baca: Empat TKI di Malaysia yang Kabur Usai Tes Covid-19 Sudah Ditemukan, 1 Orang Masih Dicari
"Pakai motor seadanya," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dengan ancaman penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Menyesal, Pelaku Balap Liar Siang Hari di Serpong Utara Minta Maaf Karena Tutup Jalan