Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Perketat PSBB, 14 Ruas Jalan di Jakarta Selatan Ditutup, Berikut Rinciannya

Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB berakhir.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara melintas di Pos Check Point Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan pengawasan di Check Point wilayah Jakarta dengan perbatasan diperketat guna menekan penyebaran Covid-19 pada saat perayaan Idul Fitri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan ditutup dalam upaya memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta Selatan.

PSBB bertujuan untuk memotong rantai penularan virus corona tipe dua yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan Covid-19.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, mengatakan, Senin (25/5/2020), penutupan 14 ruas jalan itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka membatasi orang keluar-masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.

"Arahan Pak Gubernur terkait dengan ke luar-masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)," kata Isnawa.

Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi pada Jumat pekan lalu yang dipimpin Isnawa bersama sekretaris kota dan dihadiri pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kota Jakarta Selatan.

Baca: Polisi Hong Kong Tembakkan Gas Air Mata ke Ribuan Orang yang Turun ke Jalan di Tengah Pandemi Corona

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang penerapan protokol kesehatan yang harus diperhatikan penumpang transportasi publik saat arus balik.

Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB berakhir.

"Pembatasan ke luar-masuk Jakarta ini kan tujuannya menghambat penambahan kasus Covid-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan," kata Isnawa.

Isnawa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jakarta Selatan mengatakan, pengawasan dan pengetatan PSBB tersebut melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan, polisi, TNI, dan instansi terkait.

Baca: Tegur Jamaah Salat Idul Fitri di Masjid, Kepala Desa Berakhir Dikeroyok Belasan Warga

"Dalam arahan Gubernur tersebut terhadap pelanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan pendampingan Sudin Perhubungan, Polisi, TNI dan instansi terkait," ujar Isnawa.

Pembatasan itu dalam rangka mengoptimalisasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut 14 ruas jalan yang ditutup:

01. Jalan Kukusan Raya
02. Jalan Pemuda 1
03. Jalan Tanah Baru
04. Jalan Brigif
05. Jalan Manggis

Baca: Dilarang Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM, Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

06. Jalan Andara
07. Jalan Merawan
08.Jalan Pangkalan Jati 1
09. Jalan Pangkalan Jati 2
10. Jalan Pahlawan

Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di Pos Check Point Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan pengawasan di Check Point wilayah Jakarta dengan perbatasan diperketat guna menekan penyebaran Covid-19 pada saat perayaan Idul Fitri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di Pos Check Point Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan pengawasan di Check Point wilayah Jakarta dengan perbatasan diperketat guna menekan penyebaran Covid-19 pada saat perayaan Idul Fitri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

11. Jalan Bintaro Utama 3
12. Jalan Pesanggrahan Indah
13. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo)
14. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Selatan Perketat PSBB dengan Tutup 14 Ruas Jalan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan