Rabu, 1 Oktober 2025

Bajak Angkot dan Rampok Penumpang Pakai Senjata Tajam, Seorang Pengamen di Cikarang Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya menangkap seorang pengamen berinisial AT yang sempat membajak angkutan umum jurusan Cikarang-Bekasi pada 27 April 2020 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengamen berinisial AT yang sempat membajak angkutan umum jurusan Cikarang-Bekasi pada 27 April 2020 lalu.

Saat membajak angkutan itu, pelaku bersama dua rekannya merampok barang berharga milik penumpang.

Kabid Humas, Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku merupakan seorang pengamen yang kerap beraksi di daerah tersebut.

Yusri mengatakan, dua rekan AT yang berinisial A dan Y hingga saat ini masih buron.

Baca: Hindari Gelombang Kedua Covid-19 di Masa New Normal, Masyarakat Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

"Pelaku ada 3 orang, pertama AT yang sudah kami tangkap. 2 lagi masih DPO yakni A dan Y," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Dia mengatakan kejadian bermula saat korban berinisial H sedang menumpang angkutan umum seorang diri pada 27 April 2020 lalu.
Tidak lama kemudian, ketiga pelaku naik dan langsung menodongkan senjata tajam kepada dia dan sang sopir.

"Modus operandi mereka dengan cara masuk ke angkutan umum jenis Elf, kemudian mengancam korban dan sopir dengan pisau cutter," jelasnya.

Baca: Klasemen Akhir Liga Italia Versi Sneijder: Juventus Gondol Scudetto, Inter Milan Raih Coppa Italia

Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian mengambil seluruh barang berharga milik korban.

Tak tanggung-tanggung, mereka juga mengambil sepatu milik korbannya.

"Mereka melucuti harta benda korban, mulai dari laptop, handphone, dompet, hingga sepatu," jelasnya.

Usai merampas barang korban, pelaku meminta sopir membawa mereka ke tempat sepi dan segera melarikan diri.

Baca: Respons Istana Sikapi Hasil Survei Indikator Politik Mengenai Penanganan Covid-19 di Indonesia

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Pada 30 Mei 2020, polisi menangkap satu pelaku berinisial AT di kontrakannya di Cikarang, Jawa Barat.

Sementara untuk dua pelaku lainnya kini masih buron.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Akan kami kembangkan, apakah pelaku spesialis pidana seperti ini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved