Virus Corona
DPRD DKI Minta Pemprov Tegas Tutup Kembali Mal yang Abai Protokol Kesehatan
Aparat keamanan harusnya ikut mengawasi penerapan aturan tersebut pada mal yang dibuka.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi membuka kembali mal atau pusat perbelanjaan per hari ini, 15 Juni 2020. DPRD DKI mengingatkan eksekutif untuk mutlak memperhatikan penerapan protokol kesehatan di seluruh mal di Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan upaya monitoring ketat itu dilakukan demi menghindari pembentukan klaster baru di mal, seperti yang sebelumnya terjadi di sejumlah pasar tradisional ibu kota.
"Harus diantisipasi lonjakan pengunjung mal. Ada semacam euforia warga ibu kota untuk mengunjungi mal yang ditutup sejak pembatasan sosial berskala besar diberlakukan di Jakarta," kata Wibi, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, kedisiplinan dan konsistensi terhadap protokol kesehatan tidak bisa ditawar lagi.
Aparat keamanan harusnya ikut mengawasi penerapan aturan tersebut pada mal yang dibuka.
Sebab Pemprov DKI sudah membuat regulasi serta sanksi bagi pelanggarnya, tinggal memastikan regulasi tersebut berjalan di lapangan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat regulasi dan harus memastikan regulasi itu berjalan tegak lurus. Jangan dibuat untuk dilanggar," ujar dia.
Ketua Fraksi Partai Nasdemi ini meminta Pemprov tidak segan dan ragu untuk menutup kembali mal yang kedapatan melanggar ketentuan.
Pemprov kata Wibi, harus benar - benar tegas dan tidak boleh tunduk kepada pengusaha mal.
"Jangan ragu-ragu untuk menutup kembali. Pemprov tidak boleh tunduk kepada pengusaha mal nakal," ucap Wibi.
"Kita harus pahami bahwa pembukaan mal di Jakarta bukan karena Covid-19 sudah bisa diatasi. Bagaimanapun juga arus lalu lintas dan masyarakat sulit dikendalikan," pungkasnya.