Pesepeda Yang Tak Gunakan Jalur Sepeda Bisa Dikenakan Tilang Rp 100 Ribu Atau Penjara 15 Hari
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan pengendara sepeda
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan pengendara sepeda yang tidak taat menggunakan jalur sepeda atau pop up bike line yang telah tersedia bisa diancam pidana.
"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," kata Sambodo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Dalam beleid pasal 299 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), diketahui bahwa ancaman hukuman bagi pelanggar yaitu denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.
Baca: Sosok Terapis Pijat yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kardus, Dikenal Pendiam dan Mandiri
Baca: Jadi Biang Kerok Kekalahan Arsenal atas Manchester City, David Luiz: Itu Salah Saya
Baca: Syifa Hadju Ceritakan Proses Syuting Film Jailangkung 3, Panggil Arwah Pakai Mantra Asli
"Jadi dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari. Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kita kenakan tilang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Antusiasme warga DKI Jakarta untuk bersepeda dalam PSBB masa transisi terus meningkat. Untuk mencegah kecelakaan, Polda Metro Jaya bersama pemprov DKI Jakarta mempersiapkan jalur sepeda di pusat ibu kota pada waktu-waktu tertentu.
Nantinya, jalur tersebut hanya dibatasi dengan traffic cone yang menandakan jalur itu milik pesepda. Sebaliknya untuk sementara waktu, jalur sepeda atau pop up bike line hanya baru diberlakukan di jalan Sudirman-Thamrin.
"Kita melaksanakan peninjauan terhadap jalur sepeda yang kita sebut dengan pop up bike line. Dimana jalur sepeda tersebut merupakan upaya kita untuk membentuk masyarakat yang sehat, dan produktif menuju era new normal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020)
Sambodo mengatakan jalur sepeda itu memang belum permanen. Pop up bike line itu nantinya akan ada pada waktu sibuk semisal pada waktu berangkat kerja dan pulang kerja.
"Pertama jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari. Dari Senin-Jumat, pagi harinya dari jam 06.00-08.00 pagi, kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu, karena harinya bukan hari kerja maka kita gelar dari jam 10.00. Kemudiam untuk sore dari jam 16.00 sampai jam 19.00," jelasnya.
"Minggu InsyaAllah ini masih kita godok masih kita rapatkan lagi. Tapi minggu depan sudah mulai car free day, sehingga hari minggu masyarakat di ruas jalan sudirman thamrin bisa car free day malam harinya juga jg kita gelar lagi sama dari jam 4 sore sampai jam 7 malam," sambungnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pembatasan jalur sepeda atau traffic cone nantinya akan kembali disingkirkan jika telah melewati batas waktu tersebut. Ia mengharapkan warga DKI
"Dengan disiapkan ini kami menghimbau kepada pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan. Karena pengamatan sampai dengan 3 hari kemarin , banyak pesepeda yang tidak masuk kepada jalur sepeda tapi malah mengambil jalur tengah menyelip di antara kendaraan, ini sangat berbahaya bisa mungkin kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.