Rabu, 27 Mei 2026

Sidang Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora Digelar Terbuka

Eddy juga menegaskan proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan, objektif, dan proporsional.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Elga Hikari Putra/Tribun Jakarta
Mobil POM TNI berhenti di depan Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat untuk olah TKP kasus penusukan anggota TNI beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan sidang kasus pembunuhan Babinsa Tambora Serda RH Saputra dan perusakan oleh tersangka oknum anggota TNI AL Letda RW akan digelar terbuka untuk umum.

Eddy juga menegaskan proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan, objektif, dan proporsional.

Hal tersebut disampaikan Eddy usai menyerahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus pembunuhan serta perusakan yang diduga dilakukan oleh Letda RW kepada Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang di kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jakarta Timur, pada Selasa (7/7/2020).

"Proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan proporsional. Oleh sebab itu, kami persilakan rekan-rekan media untuk mengikuti proses penuntutan dan persidangan dengan sebaik-baiknya," kata Eddy.

Baca: Danpuspom TNI Ungkap Letda RW Mabuk Ketika Membunuh Babinsa Tambora

Sementara itu, Faryatno mengungkapkan rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

"Sidangnya akan di Pengadilan Militer di Jalan Penggilingan (Jakarta Timur), di bawah fly over (Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta). Nanti kalau rekan-rekan media ke sana, nanti silakan kordinasi ke humasnya pengadilan, karena itu kewenangan mereka. Kewenangan kami menghadirkan tersangka," kata Faryatno.

Sebelumnya dalam perkara tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka pembunuhan terhadap Serda RH Saputra yakni oknum anggota TNI AL Letda RW.

Selain itu Letda RW bersama dua oknum anggota TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S beserta enam orang masyarakat sipil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas hotel Mercure Jakarta Barat.

Sebanyak 20 orang saksi yang terdiri dari 17 masyarakat sipil, dua anggota TNI dan satu anggota Polri telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Selain itu seluruh barang bukti antara lain badik yang digunakan tersangka untuk membunuh, senjata api, proyektil peluru, pakaian yang dikenakan saksi dan korban saat kejadian, ponsel milik tersangka dan korban, CCTV hotel, HT milik korban.

Adapul barang-barang hotel yang dirusak tersangka dan tiga sepeda motor juga telah diserahkan Puspom TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Tersangka Letda RW juga diketahui telah mengakui perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved