Rabu, 27 Agustus 2025

1.763 Pengendara Ditilang Pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2020

Fahri menerangkan kepolisian juga menegur sebanyak 2.699 kendaraan yang melakukan pelanggaran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota polisi lalulintas melakukan operasi patuh jaya kepada kendaraan pribadi yang memasuki jalur Transjakarta Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari mulai Kamis (23/7/2020) sampai Rabu (5/8/2020) di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan menurunkan 1800 personel gabungan TNI-Polri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan telah menindak berupa penilangan sebanyak 1.763 kendaraan pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020.

"Hasil anev Operasi Patuh Jaya 2020 hari pertama jumlah penindakan tilang sejumlah 1.763 tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Fahri menerangkan kepolisian juga menegur sebanyak 2.699 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Tidak diberikan sanksi tilang atas diskresi polisi setelah menimbang beberapa faktor.

Baca: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2020, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Incaran

Baca: Operasi Patuh Jaya 2020, Pesepeda Tak Patuhi Rambu Lalu Lintas Juga Ditindak Polisi

Menurutnya, mayoritas pengendara yang melanggar paling banyak adalah pengendara sepeda motor roda dua. Sebaliknya, kendaraan roda empat masih tak terlalu banyak ditindak.

"Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri menambahkan jenis kasus pelanggaran terbanyak yaitu sepeda motor yang paling banyak ditindak adalah melawan arus lalu lintas. Total ada sebanyak 500 lebih pelanggar yang melawan arus lalu lintas.

"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 537 pelanggaran," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan