Virus Corona
Penutupan Gedung DPRD DKI Jakarta Diperpanjang 7 Hari
"Alasan penutupan karena masih dalam tahap sterilisasi gedung. Supaya aman dari ancaman penularan," kata Prasetio.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penutupan Gedung DPRD DKI Jakarta diperpanjang selama tujuh hari ke depan terhitung tanggal 3 hingga 9 Agustus 2020.
Melalui surat pemberitahuan nomor 533/-1.772.11, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menginformasikan bahwa perpanjangan penutupan Gedung DPRD DKI bermaksud untuk sterilisasi dan penyemprotan secara berkala.
"Alasan penutupan karena masih dalam tahap sterilisasi gedung. Supaya aman dari ancaman penularan," kata Prasetio saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Baca: Politisi Senior PKS Dany Anwar Meninggal Dunia
Selain itu, pihak dewan memandang situasi dan kondisi saat ini masih belum dirasa kondusif untuk melangsungkan aktivitas kerja di dalam gedung.
Atas kondisi itu pihak dewan kemudian memutuskan untuk memperpanjang penutupan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.
"Mengingat situasi dan kondisi yang belum kondusif untuk melakukan aktivitas kerja," ucap politikus PDI-Perjuangan itu.
Sementara untuk kegiatan kerja dan rapat di Gedung DPRD DKI akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah.
Gedung DPRD DKI akan dibuka kembali pada Senin pekan depan, tanggal 10 Agustus 2020.
Diketahui Gedung DPRD DKI Jakarta telah ditutup sejak Rabu 29 Juli 2020.
Penutupan tersebut dilakukan menyusul adanya seorang anggota dewan dan satu orang staf sekretariat positif terinfeksi Covid-19.