Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Fakta Anies Baswedan Izinkan Bioskop Dibuka: Disebut Tingkatkan Imum hingga Ancaman Ditutup Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberi izin pembukaan bioskop dalam waktu dekat.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dok. BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan memberi izin pembukaan bioskop dalam waktu dekat.

Pembukaan bioskop itu tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Jika nantinya dilanggar, Anies bakal menutup bioskop yang melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, Satgas Covid-19 mengungkapkan alasan mengapa bioskop boleh dibuka.

Berikut rangkuman soal rencana pembukaan bioskop di DKI Jakarta

1. Bioskop Dibuka, Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

ILUSTRASI bioskop.
ILUSTRASI bioskop. (nti-audio.com)

Anies menyatakan, pembukaan bioskop dalam waktu dekat harus menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop akan kembali dibuka. Dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi detil dan adanya pengawasan yang ketat. Sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa resiko yang besar," kata Anies dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) yang diunggah di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Baca: Bioskop Terapung di London Bakal Beroperasi September, Ini Daftar Film yang Bisa Ditonton

Pembahasan pembukaan bioskop ini dilakukan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Anies menjelaskan, kajian bioskop akan kembali dibuka merujuk kepada studi dan kajian para pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara.

"Jadi 47 negara saat ini kegiatan bioskop sudah berjalan seperti biasa. Bahkan di Korea Selatan, selama pandemi termasuk puncak pandemi mereka di sana bioskop tidak ditutup," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta pun menyiapkan regulasi lengkap soal pembukaan kembali bioskop ini.

Selain itu, para pelaku usaha dan pengelola bioskop juga telah bersiap menerapkan protokol kesehatan di bioskop.

"Kami selalu garis bawahi kepada mereka, persiapan dilakukan tapi keputusan mengenai pembukaan nanti kita melihat kondisi Jakarta. Dan juga kita melihat bagaimana kesiapan pelaku mengeksekusinya," tuturnya.

2. Rincian Protokol Kesehatan di Bioskop

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyampaikan protokol/aturan terkait pembukaan bioskop/cinema di masa pandemi ini.

"Kami dari tim pakar penanganan Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat beberapa kajian selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan bioskop/cinema."

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang penting, terutama dari aspek kesehatan, dari aspek sosial, dan aspek ekonomi," kata Wiku dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Rabu (26/8/2020).

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6/2020). (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

Adapun terkait aspek kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 telah mempersiapkan protokol/aturan yang harus dipatuhi masayarakat yang hendak menonton di bioskop/cinema.

Berikut protokol kesehatan di bioskop: 

a. Skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung

Calon pengunjung yang diperbolehkan ke bioskop adalah mereka yang berusia di atas 12 tahun sampai dengan 60 tahun.

Calon pengunjung tersebut juga harus dalam kondisi sehat, artinya tidak memiliki gejala-gejala penyakit.

Di antaranya batuk (kering), demam dengan suhu badan lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek/flu bersin-bersin, sesak napas, diare, lemas,dan nyeri sendi di seluruh tubuh.

Selain itu, calon pengunjung dengan penyakit tekanan darah tinggi, penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal, dan penyakit kronis lainnya, tidak diperbolehkan ke bioskop/sinema.

b. Online ticketing, menentukan kapasitas lebih dari sama dengan 50 persen

Transaksi pembelian tiket harus dilakukan secara daring atau online.

Hal itu wajib dilakukan agar pihak pelaku industri dapat menentukan kapasitas bioskop, yang mana pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruangan teater.

c. Membuat dan menyediakan marka antrean jarak 1,5 meter antar individu saat masuk-keluar area bioskop dan ruangan teater

Dengan disediakannya marka antrean jarak, diharapkan pengunjung dapat mengetahui batasan jaga jarak yang harus dipatuhi.

d. Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti prinsip 3M

Prinsip 3M meliputi memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1-2 meter, dan mencuci tangan sesering mungkin.

Saat di dalam ruangan teater, penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield atau pelindung wajah.

Petugas diwajibkan mengobservasi kepatuhan pengunjung dalam menjalankan prinsip 3M.

e. Menutup fasilitas game arcade (bila ada) untuk sementara

Dengan menutup fasilitas game arcade diharapkan dapat mengurangi kontak antar pengunjung.

f. Menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk bioskop

g. Menentukan pintu masuk dan keluar yang berbeda.

Selain itu, filtrasi udara juga harus tersedia, dan pembersihan secara teratur wajib dilakukan oleh petugas.

3. Satgas Covid-19 Sebut Pembukaan Bioskop Bisa Tingkatkan Imun

Satgas Covid-19 mengungkap alasan mengapa pihaknya memperbolehkan pembukaan bioskop. 

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito beralasan, izin diberikan lantaran kegiatan menonton bioskop bisa meningkatkan imunitas tubuh.

“Karena imunitas masyarakat bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental fisik dari para penonton dan masyarakatnya meningkat,” ucapnya dalam konferensi pers virtual di kanal youtube BNPB, Rabu (26/8/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJakarta

“Jadi, bioskop sinema salah satu kontributor untuk itu dalam rangka menghadapi Covid-19,” sambungnya.

4. Anies Ancam Lakukan Penutupan pada Bioskop yang Langgar Protokol Kesehatan

Anies Baswedan telah mewanti-wanti para pengelola bioskop untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat apabila bioskop kembali dibuka untuk publik .

Anies menegaskan, Pemprov DKI tak segan menutup bioskop apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya," kata Anies dalam konferensi pers di kanal Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (26/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com

Baca: Lewatkan Rilis di Bioskop, Mulan akan Tayang Perdana di Disney Plus September Mendatang

Menurut Anies, prioritas utama Pemprov DKI saat ini adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

"Bila (protokol kesehatan) tidak diikuti, maka langsung kita lakukan penutupan karena Jakarta dari awal kita memprioritaskan nomor satu adalah kesehatan dan keselamatan," ucap Anies.

(Tribunnews.com/Daryono/Rica) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Ryana Aryadita Umasugi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan