Penembakan di Kelapa Gading
Karyawati Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Diduga Gelapkan Uang Pajak dan BBM Kapal Perusahaan
NL alias Nur Luthfiah (34) otak pembunuhan pengusaha pelayaran, Sugianto (51), di Kelapa Gading, Jakarta Utara diduga menggelapkan uang pajak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NL alias Nur Luthfiah (34) otak pembunuhan pengusaha pelayaran, Sugianto (51), di Kelapa Gading, Jakarta Utara diduga menggelapkan uang pajak dan bahan bakar minyak untuk kapal.
NL diketahui bekerja sebagai admin keuangan di perusahaan milik Sugianto.
Dugaan penggelapan pajak perusahaan itu diketahui setelah adanya laporan dari pihak keluarga
Sugianto kepada polisi.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengkonfirmasi hal tersebut.
Baca: Pelaku Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading Dikenal Dekat dengan Keluarga Korban
"Ada beberapa hal yang dilaporkan terkait penggelapan uang dan beberapa permasalahan di sana yang saat ini sudah kita terima laporannya. Sekarang anggota kami yang dipimpin langsung Kasatreskrim sedang lakukan penyelidikan," kata Sudjarwoko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Tak tanggung-tanggung, jumlah pajak perusahaan yang diduga digelapkan Nur mencapai Rp1,8 miliar.
Kerabat korban, Hari Susanto mengatakan, Nur diduga telah melakukan penggelapan pajak sejak tahun 2015.
Baca: Pelaku Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading Dikenal Dekat dengan Keluarga Korban
"Dari tahun 2015 kurang lebih. Ini kita juga masih cari data, karena terus terang memang data banyak yang dipegang NL. Hampir semua data dan banyak mungkin data yang sudah diambil NL," ucap Hari di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020) lalu.
Pihak perusahaan juga masih mendata kerugian-kerugian yang dialami dari kasus dugaan penggelapan pajak ini.
Namun, kata Hari, diperkirakan kerugian perusahaan mencapai sedikitnya Rp 1,8 miliar.
"Itu masih dalam proses pengumpulan data-data. Diperkirakan angka terakhir Rp 1,8 miliar, ada pemberitahuan dari kantor pajak," ucap Hari.
Baca: Pembunuhan di Kelapa Gading: Karyawati Jadi Dalang, Sakit Hati Dihina & Diajak Bersetubuh
Dugaan penggelapan pajak itu menjadi salah satu motif Nur menyewa orang untuk membunuh bosnya itu.
Nur diketahui merupakan karyawati di PT Dwi Putra Tirtajaya, perusahaan milik Sugianto.
Ia bekerja di perusahaan itu sejak sejak 2012 sebagai admin bagian keuangan.
Beberapa waktu belakangan Nur kerap diancam oleh bosnya itu karena diduga ia telah menggelapkan pajak.
Musababnya kantor milik Sugianto itu sering mendapat surat teguran dari petugas pajak.
Ancaman dari bosnya itu membuat Nur merasa ketakutan.
Akhirnya, wanita yang tinggal di Cibubur itu meminta suami sirinya mencari orang untuk membunuh pemilik PT Dwi Putra Tirtajaya itu.
Nur membayar Rp 200 juta untuk melancarkan rencananya itu.
Uang BBM
Selain menggelapkan pajak perusahaan, Nur juga diduga menggelapkan uang perusahaan.
Untuk kasus ini ia juga telah dilaporkan ke polisi.
Pelapor adalah Sumartono Ida, selaku Komisaris PT Dwi Putra Tirtajaya.
Dalam laporannya, Sumartono menyebut Nur telah menggelapkan dana perusahaan sebanyak Rp 148 Juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini jumlah uang yang dilaporkan diambil Nur sebesar Rp 148 juta.
Baca: Pura-pura Kerasukan, Cara Dalang Pembunuhan Bos Ekspedisi Kelapa Gading Yakinkan Tersangka Lain
”Jumlah itu bisa saja bertambah seiring penyelidikan polisi. Itu masih kita dalami semuanya," kata Yusri.
"Kami juga masih menunggu laporan-laporan lainnya yang diduga juga dilakukan oleh tersangka NL ini," kata Yusri, Kamis (27/8/2020).
Menurut Yusri, pelapor membawa sejumlah barang bukti, yakni satu lembar memo internal permohonan pembayaran tagihan dari PT Petro Andalan Nusantara, dan satu lembar domestik transfer Bank Mandiri yang diduga palsu.
"Penyidik sudah memeriksa pelapor serta saksi-saksi yang diajukan," katanya.
Menurut Yusri, dalam keterangan pelapor kepada penyidik, penggelapan yang dilakukan Nur berdasarkan hasil pengecekan keuangan perusahaan.
"Dari keterangan para saksi, didapat modus penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan tersangka NL," katanya.
Di mana, tambah Yusri, uang digelapkan sebesar Rp 148 Juta, berupa uang pembelian bahan bakar minyak untuk kapal laut perusahaan.
Awalnya kata Yusri, pelaku membeli bahan bakar untuk kapal KM Fu Fujin untuk perjalanan pengangkutan barang berupa pupuk milik PT Usda Seroja Jaya dari Gresik, Jawa Timur ke Ketapang, Kalimantan Barat sebanyak 24 Ton.
"Dengan cara memesan bahan bakar kepada PT Petro Andalan Nusantata, dengan PO nomor 053/AP3A/VII/ 2020/ Tanggal 22 Juli 2020," kata dia.
Selanjutnya PT Petro kata Yusri melakukan penagihan kepada PT Usda Seroja Jaya terkait pembayaran bahan bakar tersebut.
Dan dari PT Petro Andalan Nusantara mengirimkan bukti pembayaran yang menurut pelaku sudah dilakukan.
"Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata pembayaran tersebut tidak ada. Dengan adanya temuan tersebut Pelapor menduga ada penggelapan dilakukan NL," katanya.
Yusri mengatakan, dari keterangan pelapor masih ada dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan NL.
"Dan pelapor akan mencari dan melengkapi data yang terkait selanjutnya akan melaporkan pristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara," ujar Yusri. (tribun network/mal/ger/dod)