Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Viral di Medsos Warga Tak Bermasker Masuk Peti Jenazah Selama 5 Menit, Camat Cilandak : Hoaks

Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks hukuman bagi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Perda.

istimewa
Hoaks hukuman masuk peti mati selama lima menit bagi warga yang tak kenakan masker 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai beredar kabar di media sosial (medsos), pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.

Kabar ini viral di Instagram setelah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.

Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.

Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.

"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral di Media Sosial Hukuman Masuk Peti Jenazah Bagi Warga Tak Pakai Masker, Camat Cilandak: Hoaks

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan