Virus Corona
Hadirkan Pocong dan Keranda Mayat Hebohkan Pasar Tradisional di Cikupa, Ingatkan Pentingnya Masker
Kantor Kecamatan Cikupa melakukam sosialisasi penggunaan masker dan hidup sehat kepada warganya menggunakan cara yang unik.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kantor Kecamatan Cikupa melakukam sosialisasi penggunaan masker dan hidup sehat kepada warganya menggunakan cara yang unik.
Para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menghadirkan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Camat Cikupa, Abdulah menjelaskan, sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional untuk memberikan syok terapi kepada warganya yang acuh pada penggunaan masker.
Sebab, menurut dia, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 di wilayah Cikupa mulai menurun.
Banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.

"Wilayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke-4 sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif Covid-19 di bawah Kecamatan Curug, Pasar Kemis, Kelapa Dua," kata Abdulah kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah Covid-19, sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen.
Namun, akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.
Sehingga, Kabupaten Tangerang yang awalnya sudah zona kuning kembali menjadi zona oranye dan mendekati zona merah.
Lantaran, kata Abdulah, kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang.
"Imbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apapun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan," imbau Abdulah.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial kepada para pelanggar.
Seperti push up termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kesadaran Pakai Masker di Cikupa Menurun, Camat Hadirkan Pocong & Keranda Mayat di Pasar Tradisional,
Penulis: Ega Alfreda