PSBB di Jakarta
Cegah Zona Merah, Mulai Hari Ini Wisatawan ke Puncak Diperketat, Dishub Berjaga di Jalur Tikus
Meskipun memperketat pemantauan wisatawan mulai Sabtu (12/9/2020), Pemkab Bogor tidak melakukan penutupan tempat wisata.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor bakal memperketat pengawasan wisatawan yang berlibur ke kawasan wisata Puncak, Cisarua mulai Sabtu (12/9/2020).
Kebijakan ini untuk mendukung diterapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.
Sekaligus juga mencegah Kabupaten Bogor masuk zona merah.
"Kami akan memperketat penjagaan jalan masuk menuju Puncak. Jadi tidak hanya pintu masuk ke Jakarta yang diketatin, tetapi juga pintu keluar," kata Bupati Bogor Ade Yasin, usai rapat dengan Forkopimda di ruang rapat Bupati Bogor, Jumat (11/9/2020).

Meskipun memperketat pemantauan wisatawan, Pemkab Bogor tidak melakukan penutupan tempat wisata.
"Tidak ada penutupan tempat wisata, hanya pembatasan pengunjung saja," ujarnya.
Ade menjelaskan Sabtu (12/9/2020) Pemkab Bogor mulai melakukan pengetatan di wilayah Puncak dengan melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.
"Untuk wilayah Puncak, Dishub akan kita disiagakan di lokasi jalan tikus. Sementara Satpol PP akan memantau kapasitas pengunjung 50 persen," ungkap Ade.
Selain pembatasan wisatawan ke Puncak, Pemkab Bogor juga melakukan pengetatan pergerakan orang di wilayah perbatasan.
"Kita instruksikan Camat, Polsek dan Koramil untuk melakukan pengetatan pemantauan protokol kesehatan di wilayah masing-masing, membatasi pergerakan orang ke tempat wisata dan memantau kepatuhan jam buka tempat usaha dan keramaian," tegas Ade.
Menurut Ade, tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah perbatasan cukup tinggi, seperti Gunung Putri, Cileungsi, Cibinong dan Bojonggede.
"Kawasan perbatasan cukup tinggi tingkat penularannya, sementara daerah wisata tidak terlalu," jtambah Ade.

Pembatasan operasional
Walaupun Jakarta menerapkan PSBB secara total atau 'tarik rem darurat', Pemkab Bogor tetap melanjutkan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Kami melaksanakan lanjutan pelaksanaan PSBB yang kemarin dan tidak berubah," ujar Ade Yasin
Pada perpanjangan PSBB nanti, ada beberapa yang dibatasi seperti jam operasional mall, ritel, pasar dan aktivitas masyarakat yang mengundang keramaian.
"Paling malam sebelumnya itu kan jam 21:00 WIB. Saat ini kita terapkan sampai jam 19:00 WIB, supaya mengurangi kegiatan di malam hari dan ketika semua di batasi pasti malamnya tidak akan ramai," ungkap Ade.
Untuk memantau pelaksanaan PSBB Pra AKB, Satpol PP akan melakukan razia keliling.
"Kami melakukan pengetatan di jam buka tutup tempat usaha serta disiplin 50 persen pengunjung. Kapasitas 50 persen harus dipatuhi para pemilik restoran dan hotel," paparnya.
"Kebijakan PSBB Pra AKB ini terus kita pantau dan perketat penerapannya. Jangan sampai kita masuk zona merah," pungkas Ade.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bupati Bogor Akan Batasi Wisatawan Datang ke Daerah Puncak untuk Cegah Zona Merah Covid19,