Virus Corona
PSBB Ketat Diberlakukan, Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
"Pelanggaran pertaman, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucap Anies.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, pihaknya bakal terus mengintensifkan pengawasan terhadap protokol kesehatan.
Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker pun bakal terus dilakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk memberikan efek jera, ia mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.
"Pelanggaran pertaman, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucapnya, Minggu (13/9/200).
Baca: Taman Impian Jaya Ancol Dipenuhi Pengunjung Sehari Jelang Penerapan PSBB Total
Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali.
"Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang Rp 500 ribu," ujarnya.
Kemudian, pelanggaran ketiga bakal didenda Rp 750 ribu dan denda Rp 1 juta jika orang itu melanggar lagi.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini membeberkan, Pemprov DKI telah menyetorkan Rp 4,3 miliar ke kas daerah dari pelanggaran tak pakai masker.
"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumlul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kapolda-dan-pangdam-jaya-bagikan-masker-di-pasar-tanah-abang_20200912_001808.jpg)