Kasus Mutilasi di Apartemen
Korban Mutilasi di Kalibata City Dipotong Jadi 11 Bagian, Polisi: Perbuatan yang Sangat Keji
Para pelaku berniat memindahkan jasad korban ke salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang kekasih, DAF (26) dan LAS (27) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan dan mutilasi.
Keduanya memotong jasad Rinaldi Harley Wismanu (32) secara keji menjadi 11 bagian.
Mereka melakukan aksi keji tersebut di dalam kamar apartemen Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.
"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian."
"Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," ujarnya saat rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (17/9/2020).
• 5 Fakta Kasus Mutilasi Kalibata City, Rampok Uang Korban Rp 97 Juta hingga Kamuflase Rambut Pelaku
• 7 Tragedi Kelam di Apartemen Kalibata City: Narkoba, Prostitusi, Bunuh Diri hingga Kasus Mutilasi
• Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Polisi Lakukan Rekonstruksi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kala itu, potongan jasad korban dimasukan ke dalam koper.
Para pelaku berniat memindahkan jasad korban ke salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, mereka menyewa apartemen tersebut untuk menyembunyikan jasad korban.
Setelah itu, mereka rencananya hendak mengubur jasad di salah satu rumah Kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.