Senin, 1 September 2025

Disdik DKI Umumkan Pembukaan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
dok. Pemprov DKI Jakarta
ILUSTRASI - KJP Plus Dinas Pendidikan DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU) Tahap II Tahun 2020.

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Baca: Dana KJP Plus Bulan Juli Mulai Cair Hari Ini, Berikut Jadwal Pencairan untuk Tiap Jenjang

Baca: Solusi Tereliminasi PPDB, Disdik DKI Saran Siswa Kurang Mampu Daftar KJP Plus

Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan