Disebut Sedang Mabuk & Mangkir dari Tugas Piket, Anggota TNI Tabrak Polisi di Jaktim Hingga Tewas
Pelaku disebut-sebut sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota TNI berinisial Serka BP ditangkap petugas setelah menabrak polisi bernama Briptu Andry hingga tewas.
Pelaku disebut-sebut sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara.
"Waktu itu BP sedang dalam keadaan mabuk," katanya melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Andrey menyampaikan, waktu itu Serka BP harusnya sedang bertugas di posnya.
Namun, yang bersangkutan justru meninggalkan pos tanpa sepengetahuan atasan.
• Bukan Dibegal, Briptu Andry Diduga Tewas karena Ditabrak Mobil Anggota TNI, Pelaku Ngaku Mengantuk
• Keluarga Tak Yakin Briptu Andry Dibunuh Begal, Tak Ada Barang Hilang, Polisi Temui Kejanggalan
• Polisi Tembak Kaki Satu Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City: Berusaha Melarikan Diri

"Dia meninggalkan pos saat sedang piket," ucap Andrey.
Atas perbuatannya, Serka BP berstatus tersangka dan ditahan di Guntur Pomdam Jaya.
Menurut Andrey, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
Pasal pertama yakni Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.