Jumat, 14 November 2025

Klinik Aborsi Ilegal

Proses Tawar Menawar Harga Aborsi Ternyata Dilakukan Saat Kandungan Pasien Diperiksa dengan USG

RS menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 5 minggu. Klinik itu hanya melayani pasien dengan usia janin maksimal 14 minggu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jum'at, (25/9/2020). Sebanyak 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Dari pemeriksaan, diketahui klinik ini sudah menggugurkan puluhan ribu janin selama beroperasi sejak 2017. Bahkan, sampai sebelum dibongkar polisi, keuntungan yang diperoleh klinik ini mencapai Rp 10 miliar.

Polisi telah menetapkan 10 orang yang bekerja di klinik ini sebagai tersangka.

Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Mereka terdiri dari pemilik klinik, dokter aborsi, kasir, hingga pasien.

Semuanya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(tribun network/igm/dod)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved