Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Siap-siap Bayar Denda Rp 5 Juta Bagi Warga DKI Jakarta yang Tolak Rapid Test dan Swab

Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

SURYA.co.id/Yusron Naufal Putra
Petugas melakukan rapid test massal dadakan di kawasan Jalan Ketabang Kali Surabaya, Jumat (25/9/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan sistem denda bagi warganya yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR.

Dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020), warga yang menolak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 Juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau test Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Warga mengikuti swab test Covid-19 gratis
Warga mengikuti swab test Covid-19 gratis (Danil Siregar/Tribun Medan)

Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.

Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Halaman selengkapnya >>>

 

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan