Rabu, 27 Agustus 2025

Tak Sengaja Bunuh Terduga Pencuri yang Masuk Obyek Vital Negara, 2 Satpam Dipenjara, Minta Keadilan

Dua satpam dipenjara karena tak sengaja bunuh terduga pencuri yang masuk ke obyek vital negara.

Editor: ninda iswara
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi satpam 

TRIBUNNEWS.COM - Membela dan melindungi keselamatan diri, dua orang satpam justru dipenjara.

Padahal kedua satpam tersebut tengah menjaga dan menyelamatkan aset negara.

Dua satpam malang tersebut diketahui bernama Eko Sulistiyono dan Effendi Putra.

Mereka merupakan satpam di Kota Padang.

Eko Sulistiyono dan Effendi Putra dijatuhi hukuman penjara karena tak sengaja membunuh seorang pria bernama Adek Firdaus.

Adek Firdaus sendiri merupakan terduga pencuri yang masuk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.

Baca juga: Soal Pemukulan Satpam Unisba, Kapolrestabes Bandung Sebut Kasus Sudah Selesai: Jangan Diungkit Lagi

Baca juga: Mayat Wanita Telanjang Terikat Tali Diduga Dibunuh, Tetangga Lihat Satpam Mencurigakan

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

Eko Sulistiyono dan Effendi Putra yang sedang bertugas kala itu bermaksud melindungi diri dari serangan Adek Firdaus.

Naas, mereka justru dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Pada sidang yang digelar Selasa (20/10/2020) lalu, Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Effendi Putra justru dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan