Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Gubernur DKI Jakarta Beberkan Alasan Perpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga dua pekan ke depan.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Personel gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 21 Desember mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI dan penilaian Badan Nasional Penanggulangan Korupsi (BNPB).

FKM UI menilai, indikator pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta memiliki skor 63 per 5 Desember 2020.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember 2020

Skor di atas 60 ini menandakan PSBB yang diterapkan bisa mulai dilonggarkan berdasarkan beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap.

"Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap," ucapnya, Minggu (6/12/2020).

Sedangkan, BNPB menilai, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.

Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November; dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Dua hal ini yang kemudian menjadi dasar Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB masa transisi hingga dua pekan ke depan.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 21 Desember 2020," ujarnya dalam siaran tertulis.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, pihaknya bakal terus memperbaiki skor beberapa indikator pengendali Covid-19 ini.

Caranya dengan menegakkan aturan atas pelanggaran 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), serta melaksanakan 3T (tracing, testing, treatment) secara masif.

"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali," kata dia.

"Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” tambahnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga dua pekan ke depan.

Dengan demikian, PSBB masa transisi di DKI Jakarta bakal diperpanjang sampai 21 Desember 2020 mendatang.

Adapun perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

Selama masa penerapan PSBB transisi ini, Anies meminta seluruh lapisan masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," ucapnya, Minggu (6/12/2020).

Bila selama PSBB masa transisi ini penambahan kasus Covid-19 terus meningkat, Anies menyebut, pihaknya tak akan segan menarik rem darurat dan kembali melakukan pengetatan.

"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali," ujarnya dalam siaran tertulis.

"Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan," tambahnya menjelaskan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gubernur Anies Jelaskan Alasan Perpanjang PSBB Masa Transisi Hingga 21 Desember

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan