Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Organda DKI: Lebih Baik Swab Test Sekalian

Wajib swab test yang harganya cenderung tidak murah akhirnya memaksa masyarakat tidak berpergian tanpa keperluan mendesak

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Herudin
Tenaga medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 terhadap warga di Gelanggang Remaja Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020). Polda Metro Jaya menyelenggarakan bakti sosial penyemprotan cairan disinfektan dan rapid test atau tes cepat Covid-19 karena adanya temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari jemaah Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di kawasan Tebet. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruhan Sinungan menekankan aturan wajib rapid test antigen kurang efektif mengurangi arus keluar masuk ibu kota.

Menurutnya, metode deteksi Covid-19 melalui rapid test antigen masih kalah akurat dibandingkan swab test.

"Saya menilai lebih baik swab test sekalian supaya clean (bersih) orang-orang yang masuk atau keluar DKI Jakarta.

Rapid test tingkat akurasinya 30-35 persen yang saya tahu," kata Safruhan dihubungi Tribunnews, Rabu (16/12/2020).

Dia menilai melalui wajib swab test yang harganya cenderung tidak murah akhirnya memaksa masyarakat tidak berpergian tanpa keperluan mendesak.

Organda DKI juga menilai aturan wajib ini sebenarnya tindak lanjut dari pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Liburan ke Bandung, Ada PSBB Proposional, 23 Ruas Jalan Berlaku Buka-Tutup

"Pemerintah khawatir sekali adanya libur panjang. Ini menjadi upaya pencegahan supaya orang nggak gampang keluar dari Jakarta," tuturnya.

Safruhan menyatakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini menjadi suatu kegalauan bukan hanya pengusaha angkutan umum tetapi juga masyarakat.

Terlebih lagi kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) makin meningkat, karena itu Organda secara prinsip mendukung aturan dari pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan tahun baru.

Baca juga: Dewan Pers Yakinkan Pemerintah Segera Bantu Industri Pers yang Terdampak Covid19 kata Agus Sudibyo

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Syafrin Liputo menyebut, kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan