Senin, 29 September 2025

Bareskrim Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Sang Pemimpin FPI Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kasus Rizieq Shihab kini diambil alih oleh Bareskrim, masih ditahan di Polda Metro Jaya

Editor: Talitha Desena Darenti
zoom-inlihat foto Bareskrim Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Sang Pemimpin FPI Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
tribunnews.com/bian harnansa
Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab kini ditangani Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab masih akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Tampaknya, Rizieq Shihab 'tersangkut' 3 kasus.

Kini, penyelidikannya akan dilanjutkan oleh Bareskrim.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: SOSOK Rizal Kobar, Jadi Koordinator Aksi 1812 hingga Pendukung Habib Rizieq, Kerap Tuai Kontroversi

Baca juga: PERANG Cuitan Mahfud MD & Ridwan Kamil Soal Rizieq, Diimbau Tahan Diri & Selesaikan Internal

Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).(Front TV)
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).(Front TV) (Front TV via Kompas.com)

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,”.

Namun, dirinya tak menjelaskan lebih lanjut pertimbangan Rizieq Shihab tetap ditahan di Polda Metro Jaya.

Seperti yang diketahui, terdapat total terdapat enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Selain Rizieq, kelima tersangka lainnya tidak ditahan.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan