Tahun Baru 2021
Wagub DKI Pastikan Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta: Mohon Maaf di Rumah Saja
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memastikan tak ada perayaan atau acara pesta saat pergantian tahun baru.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memastikan tak ada perayaan atau acara pesta saat pergantian tahun baru.
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
"Khusus akhir tahun dan natal, kami sudah keluarkan Ingub (Instruksi Gubernur) dan seruan gubernur, termasuk tidak melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya," jelas Ariza, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Ariza pun meminta maaf kepada warga Jakarta lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpaksa tak mengadakan acara apapun.
Baca juga: Imbau Rayakan Tahun Baru di Rumah, Polisi Bakal Bubarkan Kerumunan Warga di Jakarta
"Acara musik, seni budaya, konser, kuliner, tarian, kembang api, dan lain-lain mohon maaf warga Jakarta pada masa pandemi ini kami minta untuk tetap berada di rumah bersama keluarga," ucap Ariza.
"Mohon maaf warga Jakarta harus menikmati berbagai hiburan yang ada di rumah, di media televisi, media sosial, dan sebagainya," lanjut Ariza.
Dia berharap, perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2020 dapat penuh hikmat dan kedamaian.
"Mudah-mudahan kita bisa bersama merayakan natal tahun ini dengan hikmat dan kedamaian, serta juga merayakan akhir tahun baru dengan kegembiraan," tutup Ariza.
Baca juga: 123.451 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Jangan masuk Jakarta dulu
Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat agar tidak masuk Jakarta menjelang Tahun Baru 2021.
Hal itu disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Monas pada Senin (21/12/2020).
"Khusus pada acara malam tahun baru, kita harapkan masyarakat di seputar Jakarta untuk tidak masuk Jakarta," ujarnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru di Jalan.
Sebab, dapat menimbulkan kerumunan.
"Tidak merayakan tahun baru di jalan. Jadi tidak ada konvoi dan bepergian karena pada saat timbul kerumunan pasti akan kami bubarkan," lanjutnya.
Pihaknya akan meminta masyarakat untuk pulang ke rumah bila ditemukan kerumunan di jalan saat perayaan tahun baru.
Tempat-tempat wisata akan tutup pada pukul 17.00 WIB di antaranya, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kota Tua.
Angkutan umum juga akan berhenti beroperasi lebih awal.
"Jadi sebaiknya, seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan di rumah masing-masing," katanya.
Bila melawan, pihak kepolisian bisa mengenakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kemudian 212, 214, 216 dan 218 KUHP tentang melawan undang-undang, melawan perintah petugas dan sebagainya," pungkasnya.
Ancol tak boleh buka di Malam Tahun Baru
Polres Metro Jakarta Utara memastikan tempat wisata di Jakarta Utara, seperti Taman Impian Jaya Ancol dan lainnya, tidak boleh beroperasi saat malam Tahun Baru.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menegaskan, pihaknya sudah menyebarkan imbauan terhadap para pengelola tempat wisata larangan beroperasi tersebut.
"Kita telah mengimbau untuk keramaian di wilayah wisata Ancol agar malam Tahun Baru tidak membuka tempat usaha liburannya," kata Nasriadi, Senin (21/12/2020).
Menurut Nasriadi, imbauan tersebut sudah diterima pengelola Ancol.
Nasriadi pun memastikan bahwa Taman Impian Jaya Ancol tidak akan beroperasi saat malam Tahun Baru.
Kebijakan ini guna menghindari adanya kerumunan saat malam Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta Utara.
Warga pun diimbau agar tidak keluar rumah saat perayaan malam Tahun Baru guna menghindari hal tersebut.
"Artinya tidak ada perayaan tahun baru di wilayah Jakarta Utara, dan harus rayakan tahun baru di rumah masing-masing," tegas Nasriadi.
Nasriadi menegaskan bahwa Tim Pemburu Covid-19 bakal memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Nanti malam Tahun Baru kita akan menyiapkan sidang di tempat, yaitu melibatkan jaksa dari kehakiman atau Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apabila mereka melanggar kita akan tangkap dan langsung hukum di tempat," tutup Nasriadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Pesta Tahun Baru 2021, Wagub Riza Patria: Mohon Maaf Warga Jakarta