Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Para tersangka ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkam, otak pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 yakni sepasang kekasih.
Otak pemalsuan yakni RSH (20) dan kekasihnya, RHM (22).
Baca juga: Cerita Brigjen TNI Ahmad Rizal Positif Covid-19 setelah Disuntik Vaksin, Tak Alami Dua Gejala Ini
Keduanya karyawan klinik yang membuat dan menawarkan surat hasil swab antigen Covid-19 dan swab PCR melalui Facebook dengan nama akun redy1109.
Biaya yang ditawarkan Rp 750.000-Rp 900.000, tanpa harus menjalani swab test sebenarnya.
"Dari hasil memalsukan surat swab antigen Covid-19 ini, pasangan kekasih yang merupakan otak dan para tersangka mendapat keuntungan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Penjelasan soal Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Sumenep, Pihak RS Sebut Keluarga Emosi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan.
Atau pemalsuan surat keterangan dokter seperti dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan.
Penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elekronik dengan tujuan informasi elektonik dan atau dokumen elektronik.
Hal tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter.
Seperti dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik.
Baca juga: Pendapatan Pedagang Warteg Anjlok Hingga 75 Persen Selama Pandemi Covid-19
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Tubagus, Senin (25/1/2021).
Dia mengatakan, pada Pasal 263 KUHP tidak hanya pembuat surat palsu yang dijerat hukuman, melainkan juga penggunanya.
Pasal 263 KUHP ayat 1 berbunyi, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu.
Pelakunya diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca juga: Total 2.942 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Covid-19, 2.084 Sembuh, 171 Meninggal Dunia
Ayat 2, "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."
"Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Jadi yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena," kata Tubagus.
Dia menambahkan, penyidik masih mendalami siapa saja yang menggunakan surat palsu dalam perkara tersebut.
"Karena harus dipastikan apakah yang menggunakan ini benar-benar negatif atau tidak."
"Jadi apa itu bisa dikenakan dan diterapkan upaya hukum (kepada pengguna), jawabannya adalah bisa. Kami akan mendalami kepada yang sudah memesan dan sudah menggunakan," katanya.
Yusri Yunus menjelaskan, dari 8 orang yang ditangkap, 3 orang di antaranya pengguna surat keterangan palsu.
Tiga orang lainnya yakni karyawan klinik dan laboratorium yang memalsukan surat hasil tes antigen dan swab PCR palsu,.
Sedangkan dua orang lainnya yang menyuruh membuat surat keterangan hasil tes palsu.
"Surat yang dipalsukan adalah hasil tes antigen untuk keperluan perjalanan menggunakan kereta api serta surat hasil tes swab PCR untuk keperluan perjalanan dengan pesawat," kata Yusri Yunus.
Delapan pelaku memiliki peran masing-masing.
RSH (20), laki-laki menawarkan surat hasil swab antigen Covid 19 melalui Facebook.
RSH juga membuat surat hasil swab antigen Covid 19 palsu dan perantara pembelian surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dengan mendapat keuntungan.
Pelaku RHM (22) perempuan, bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Pelaku IS (23) laki-laki, berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dari RSH.
Sedangkan DM berjenis kelamin laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
"DM berperan membeli surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid 19 palsu tersebut," kata Yusri Yunus.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Hasil Tes Swab PCR Palsu