Polisi Buru 1 Lagi Tersangka Terkait Dugaan Penganiayaan terhadap Mahasiswa Papua
Adalah Roland Levy dan Kelvin Molama, dua aktivis mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian.
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan di balik penangkapan dua aktivis mahasiswa asal Papua.
Keduanya ditangkap diduga terkait penganiayaan terhadap mahasiswa asal Papua lainnya.
Adalah Roland Levy dan Kelvin Molama, dua aktivis mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian.
Selain kedua mahasiswa tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu nama tersangka lain.
"Hasil penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua sudah kami lakukan penahanan, satu lagi masih kami lakukan pengejaran," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Dugaan Penganiayaan, 2 Mahasiswa Papua Ditangkap Polda Metro Jaya
Kata Yusri, saat melakukan penyelidikan, didapati dari tangan tersangka satu buah tas dan ponsel milik korban berinisial RP.
Saat ini pihak kepolisian juga masih mencari barang bukti lainnya terkait perkara tersebut.
"Sekarang sedang kami proses di Direktorat Kriminal Umum PMJ nanti kami tunggu hasilnya seperti apa," tukas Yusri.
Akibat perbuatannya ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 365 KUHP karena adanya pencurian dengan kekerasan.