Minggu, 24 Agustus 2025

Fakta Baru Ayah di Koja Cabuli Anak Kandung, Ancam Cerai Ibu Korban Jika Tak Dilayani

Kebejatan Djamaludin (52) yang mencabuli putri kandungnya, J (16), memunculkan fakta baru setelah polisi menyidik lebih dalam.

Editor: Sanusi
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, KOJA - Kebejatan Djamaludin (52) yang mencabuli putri kandungnya, J (16), memunculkan fakta baru setelah polisi menyidik lebih dalam.

Ternyata, Djamaludin memakai dalih akan menceraikan istrinya alias ibu korban apabila J menolak melayani nafsu bejatnya.

Baca juga: Ayah Bejat di Koja Ini Sengaja Cari-cari Kesalahan Korban untuk Bisa Cabuli Putri Kandungnya

Ultimatum itu berulangkali dipakai Djamaludin untuk meluluhkan putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.

"Banyaklah pengancamannya. Misalnya, dia mengancam akan menceraikan ibunya. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar," ucap Andry, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: 21 Tahun Tangani Kekerasan Seksual, Aiptu Veronica Geram ke Ubun-ubun Tahu Ayah Cabuli Putri Kandung

Takut orangtuanya pisah, korban pasrah ketika sang ayah mulai menyentuh wajah sampai lutut J.

Bahkan, tak terhitung Djamaludin melucuti pakaian, sebelum akhirnya mencabuli putrinya itu.

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Gadis malang ini terpaksa melayani kebejatan sang ayah lantaran tak mau ibunya cepat menjanda karena dirinya.

"Ancaman itu terus-terusan sampai korban merasa dibuat bersalah. Lebih ke psikisnya gitu," ucap Andry.

Selama setahun lebih sejak 2019 hingga Sabtu (6/3/2021) lalu, Djamaludin tega mencabuli J kecuali ketika datang bulan.

Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.

Baca juga: Berkenalan dengan Chlorida Metana Ayu, Pemilik Nama dengan Istilah Kimia, Ini Panggilannya

Baca juga: Kamu Itu Melebihi Binatang Ucapan Polwan Bergetar ke Djamaludin Pemerkosa Putrinya Sudah Setahun

Baca juga: Masa Begitu Aja Gak Mau Bujuk Ayah ke Anak Gadisnya Masih SMK Sebelum Digauli Setahun Ini

Ketikai ibu korban berangkat bekerja, Djamaludin fokus mencabuli anak perempuannya.

Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.

Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.

Baca juga: Bertugas 21 Tahun, Aiptu Veronica Ungkap Kasus Cabul Paling Pilu: Pria Perkosa 2 Anak Pakai Jadwal

Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.

Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.

Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku."

"Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Andry.

Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.

Baca juga: Penampakan Horor Sebuah Kamar Kos Dipenuhi dengan Sampah Bungkus Makanan, Begini Pengakuan Perekam

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Andry.

Bikin Polwan Penyidik Emosi

Saat diinterogasi di Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (10/3/2021), Djamaludin membuat Aiptu Veronica, polwan penyidik emosi.

"Masa Begitu aja gak mau," begitu salah satu pengakuan Djamaludin saat membujuk rayu J.

Kepada polisi, Djamaludin mengaku melakukan hal itu karena hasrat seksualnya tak terlampiaskan kepada sang istri.

Baca juga: Aksi Biadab Pria Asal Depok Habisi Nyawa Janda Muda dan Siswa SMA di Bogor, Berkenalan dari Medsos

Ia berdalih sang istri yang bekerja di pabrik selalu pulang malam sehingga urusan seks dia tak tersalurkan.

Imbasnya, anak kandung sendiri yang berada di rumah dengannya menjadi sasaran.

Namun Djamaludin masih berkilah bahwa urusan ranjang antara dia dan sang anak tanpa adanya ancaman maupun paksaaan.

Dia menyebut hanya membujuk sang anak bila mau menggaulinya. "Dipaksa sih enggak," begitu pengakuannya.

Sebagai anak, J tak bisa menolak karena takut dibentak ayah. Terakhir Djamaludin terakhir kali mencabuli J pada 6 Maret 2021.

Suatu hari hati J bergejolak dan kesabarannya mulai runtuh. Ia membuka diri dan menceritakan kepedihannya ke rekannya di tempat praktik kerja lapangan salah satu instansi pemerintahan.

Dari mulutnya, terungkap kebencian J kepada sang ayah yang sudah menjadikannya objek seksual.

Keberaniannya muncul dan berlipat setelah menceritakan nasib malangnya.

Sepulang dari tempat praktik kerja lapangan, panjang lebar J bercerita ke ibu tentang laku nista sang ayah.

Dengan kabar buruk yang mengaduk perasaan itu, sang ibu pulang dari pabrik untuk menemui J sampai melapor ke polisi.

Baca juga: Kamu Itu Melebihi Binatang Ucapan Polwan Bergetar ke Djamaludin Pemerkosa Putrinya Sudah Setahun

Tindakan memalukan Djamaludin membuat emosi Aiptu Veronica. Hatinya mengombak, suara bergetar, sorot matanya tajam menatap pelaku.

"Kamu itu bikin saya merinding lho. Bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya? Melebihi binatang!" ucap Veronica.

Ia tak menerima khilaf Djamaludin atas apa yang diperbuatnya kepada J, anak gadisnya.

Pertanyaan yang dilontarkannya seputar alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering mencabuli korban.

Hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban selama ini.

Sampai satu titik, Veronica tak tahan hingga emosi mendengar pengakuan gamblang Djamaludin.

Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga seorang ibu, tak kuat menalar semua alasan itu.

"Puas kamu? Itu anak kandungmu loh," cecar Veronica.

Penyidik menjerat Djamaludin pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

Djamaludin terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan