Rabu, 27 Agustus 2025

Pria Gondrong yang Viral karena Mampu Gandakan Uang Ditangkap Polisi

Seorang pria berambut gondrong asal Babelan, Bekasi, yang videonya viral di media sosial saat menunjukkan aksinya menggandakan uang, diamankan kepolis

Editor: Johnson Simanjuntak
ISTIMEWA
Seorang pria melakukan aksi menggandakan uang menggunakan kotak hitam di Babelan, Kabupaten Bekasi. Video aksi pria ini viral di media sosial. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut. 

Di dalamnya, ada benda hitam yang kemudian dibungkus kertas.

Lalu benda hitam dibungkus kertas itu dimasukkan ke kotak hitam yang ukurannya lebih besar.

Kemudian pria itu mengeluarkan gulungan kertas dan mengambil benda hitam untuk diletakkan kembali ke kotak abu-abu.

Sementara, kertas-kertas tersebut dimasukan kembali ke kotak hitam.

Dia mengambil kantong plastik hitam untuk menutupi kotak hitam.

Tiba-tiba keluar asap dari kantong plastik itu.

Setelah itu, kantong plastik yang mengeluarkan asap itu diremasnya dan didudukinya.

Lalu, pria itu membuka kotak yang tadi dimasukkan kertas.

Kemudian, di dalam kotak itu sudah ada uang pecahan Rp 100.000 dalam jumlah banyak.

"Subhanallah," kata seorang yang melihat aksi penggandaan uang itu.

Pria itu mengeluarkan uang-uang itu dalam kontak disebar di sekeliling kotak hitam.

Meskipun sudah banyak mengeluarkan lembaran uang, kotak itu seakan tak ada habisnya mengeluarkan uang.

"Kalau ada benda, berarti ini uang enggak habis-habis,” kata pria gondrong itu.

Pria itu terus mengeluakan uang tersebut dari dalam kotak.

"Ini di luar rumah loh padahal. Enggak di dalam enggak di kamar. Engga berhenti-henti itu (uang) ada lagi ada lagi, Subhanallah," ucap warga yang menyaksikan.

Akhir video, warga yang menyaksikan sendiri tadi diminta memasukkan uangnya ke dalam kantong keresek hitam.

Alasannya, uang itu sudah sangat banyak di sekitar kotak hitam dan tidak habis-habis.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan