Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Tindak Asusila

Pria berinisial AT (21) dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan asusila terhadap remaja berinisial PU (15).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi garis polisi 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial AT (21) dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan asusila terhadap remaja berinisial PU (15).

Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Berdasar data yang dihimpun, AT adalah seorang anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi berinisial IHT.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan adanya laporan ini.

Baca juga: Densus 88 Tetapkan 3 Orang Buron Karena Diduga Terlibat Aksi Terorisme di Jakarta-Bekasi

"Dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun," ujar Erna kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Menurut orangtua korban, PU sudah mengenal AT oleh temannya.

"Dari sana lantas terjalinlah hubungan, tapi, pasca berpacaran dengan AT, korban jarang pulang ke rumah," katanya.

Baca juga: Seorang Paman di Lampung Tengah 12 Tahun Lakukan Tindak Asusila Terhadap Keponakannya

Orangtua korban menyebut anaknya akan dipukul jika pulang.

Ayah PU mengatakan sudah empat kali terjadi kekerasan terhadap anaknya.

"Di kantor polisi pun terbongkar semua, selama enggak pulang pun sudah ada asusila berjalan, lebih dari 2-3 kali berjalan. Saya syok, ternyata saya lepas kontrol, anak jadi korban, sampai sekarang pelaku belum tersentuh," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved