Rabu, 27 Agustus 2025

Aksi Pegawai SPBU di Jakarta Gondol Rp 165 Juta, Bakar Tempat Kerja untuk Tutupi Kejahatannya

Seorang pegawai SPBU di Jakarta nekat membakar tempat kerja untuk menutupi aksi kejahatannya. Ia menggelapkan uang Rp 165 juta.

Freepik/Ilovehz
Ilustrasi kebarakan SPBU Pramuka di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kelicikan seorang pegawai SPBU di Jakarta Pusat terbongkar.

Pemuda berumur 27 tahun, RWA, harus berurusan dengan kepolisian karena telah menggondol uang di tempat kerjanya.

Akibat aksi RWA, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp165 juta.

Dilansir TribunJakarta.com, aksi jahat RWA terbongkar bermula dari terbakarnya SPBU Pramuka di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (2/6/2021) lalu.

Saat polisi melakukan pemeriksaan, RWA tidak berada di TKP.

Sehingga, pihak berwajib menaruh curiga kepada pria yang menjadi bendahara keuangan SPBU tersebut.

Baca juga: Nenek Asal Sumbawa Curi Motor Karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Uangnya Dikirim Untuk Sang Pacar

"Setelah memeriksa saksi-saksi, kami mencurigai RWA ini karena tidak ada di tempat," ucap Kapolsek Senen, Komisaris Polisi Ari Susanto, Jumat (2/7/2021).

Kepolisian kemudian berhasil mengamankan RWA empat hari setelah kejadian.

Ia diringkus saat berada di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kecurigaan polisi terbukti saat RWA mengakui perbuatan jahatnya.

Pelaku mengaku nekat membakar dokumen keuangan menggunakan korek api.

Kemudian, api tersebut menjalar sehingga terjadi kebakaran.

"Setelah diperiksa, RWA mengakui telah membakar kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan di kantornya," tutur Ari.

Untuk Foya-foya

Di hadapan polisi, RWA mengaku telah melakukan kejatahan penggelapan uang milik kantornya.

Ia menghabiskan uang sebanyak Rp165 juta untuk berfoya-foya.

Mulai dari membeli pakaian, berpesta, dan lain sebagainya.

Baca juga: Video Viral Pencurian Motor yang Gagal di Bondowoso, Pelaku Mondar-Mandir Dipergoki Pegawai Toko

"Ya untuk berfoya-foya, beli baju, belanja ke mal, makan di tempat mahal, dan lainnya," imbuh Ari, dikutip dari TribunJakarta.com.

Kini RAW telah diringkus polisi untuk dimintai pertanggungjawabnnya.

Ia diamankan bersama barang bukti uang sisa kejatahan senilai Rp 3 juta.

Pasal yang dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dan jabatan dan pasal 187 tentang kebakaran.

Pelaku terancam pidana di atas lima tahun penjara.

Kejadian Serupa

Polsek Banjar Agung mengamankan satu pelaku yang membakar mes karyawan di Banjar Agung beberapa waktu lalu.
Polsek Banjar Agung mengamankan satu pelaku yang membakar mes karyawan di Banjar Agung beberapa waktu lalu. (Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain)

Modus kejatahan serupa yang dilakukan oleh RWA juga pernah terjadi Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Sebelumnya, Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran mes karyawan yang dilakukan secara sengaja.

Pelaku pembakaran ditangkap usai dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (14/06/2021), sekitar pukul 20.00 WIB, di Mapolsek Banjar Agung.

Pelaku pembakaran ini adalah Pirman (19), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku ini rupanya karyawan di situ, jadi dia membakar mes tempat dia bekerja," ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Devi Sujana, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Gara-gara Muka Mirip Pencuri Ayam, Pria 52 Tahun Ini Nyaris Diamuk Massa

Devi mengutarakan, dari tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran, petugas menyita barang bukti berupa dua lembar uang kertas terbakar yakni pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, taplak meja pink, dan kelambu warna putih orange.

Barang bukti itu ditemukan dalam mes karyawan di area gudang tempat usaha penampungan drum, tower, dan jerigen, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung.

Gudang tersebut milik Denny Perianto (40), warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Kota, Kodya Bandar Lampung.

Masih kata Devi, korban mengetahui jika mes karyawan yang berada di area gudang miliknya telah terbakar saat istrinya di telepon Pirman (pelaku), yang merupakan karyawannya, pukul 09.00 WIB.

"Saat kejadian kebakaran tersebut korban sedang berada di rumahnya di Bandar Lampung," terang Kompol Devi Sujana.

Petugas yang mendapat informasi tentang kejadian kebakaran ini langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Baca juga: Ketahuan Mencuri, Maling Terjebak Tak Bisa Kabur karena Sudah Dikepung, Berakhir Babak Belur

Kemudian dua orang karyawan yang berada di TKP langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

"Hasil olah TKP ditemukan adanya kejanggalan karena di TKP tercium bau minyak pertalite dan ditemukan plastik pembungkus minyak pertalite."

"Dari sini petugas kami menduga kalau mes yang terbakar di bagian kamar tidur ini sengaja dibakar," beber Devi.

Belakangan terungkap, motif dari pembakaran ini karena pelaku ingin memiliki uang sejumlah Rp 25 juta milik korban yang merupakan hasil usaha penjualan barang-barang

Modusnya pelaku mengaku seolah-olah uang tersebut yang disimpan di atas plafon ikut terbakar.

Tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Pembakar Mes Karyawan di Tulangbawang dan Modus Karyawan di Tulangbawang Bakar Mess karena Ingin Kuasai Uang Majikan

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)(TribunLampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan