Virus Corona
Hari Ini 421 Calon Penumpang KRL Dites Antigen, 22 Orang Reaktif Covid-19
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyebut volume pengguna KRL juga melanjutkan tren turun selama beberapa pekan terakhir.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Layanan KRL disebut berjalan kondusif di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari ini, Senin (5/7/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyebut volume pengguna KRL juga melanjutkan tren turun selama beberapa pekan terakhir.
Hingga pukul 17.00 WIB tercatat volume pengguna mencapai 198.198 pengguna.
Anne menyebut, jumlah itu turun 24 persen dibanding Senin pekan lalu di waktu yang sama.
KAI Commuter juga melanjutkan tes acak antigen di sejumlah stasiun.
Baca juga: Polisi Amankan 81 Orang Termasuk WNA yang Langgar PPKM Darurat di Kelapa Gading
"Selain di Stasiun Bogor, Tangerang, Cikarang, Bekasi, Tanah Abang, dan Manggarai yang telah berlangsung selama dua pekan terakhir, hari ini KAI Commuter juga melaksanakan tes acak antigen bagi calon penumpang di Stasiun Rangkasbitung, Solo Balapan, dan Yogyakarta," ungkap Anne kepada Tribunnews. Senin malam.
Hari ini 421 tes antigen dilakukan di sembilan lokasi tersebut dengan hasil 22 calon penumpang reaktif.
"KAI Commuter juga memperketat protokol kesehatan di stasiun dan KRL terutama dalam menjaga jarak aman antar pengguna," ungkapnya.
Anne mengungkapkan, jumlah pengguna yang diizinkan di dalam tiap kereta pada masa PPKM Darurat ini adalah 52 pengguna.
Jumlah ini lebih rendah dibanding sebelumnya yang diizinkan berisi 74 pengguna.
Baca juga: VIRAL Kisah Nakes yang Hendak Bertugas Tak Diperbolehkan Lewat saat Penyekatan PPKM Darurat
"Kami tetap beroperasi untuk melayani pengguna sesusai protokol kesehatan dan aturan yang berlaku, bukan untuk melayani sebanyak mungkin pengguna," unkap Anne.
Untuk menjaga agar jumlah pengguna di dalam KRL sesuai aturan tersebut, KAI Commuter melakukan penyekatan yang lebih ketat di stasiun.
"Terkait antrean saat jam sibuk di Stasiun, KAI Commuter juga terus melakukan evaluasi agar dapat berlangsung lebih teratur dan tetap menjaga jarak aman di area stasiun."
"Namun kami juga menghimbau para pengguna jika masih harus naik KRL di masa PPKM darurat ini dapat melakukan perjalanan di luar jam sibuk agar terhindar dari potensi kepadatan di stasiun," ungkapnya.
Baca juga: Hari Ketiga PPKM Darurat, Pimpinan DPR Sidak Pasar dan Mall di Jaksel
Ketentuan Transportasi di PPKM Darurat
Sementara itu guna menyelaraskan kebijakan PPKM Darurat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 259 Tahun 2021.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ketentuan ini akan mengatur enam aspek.
"Meliputi pembatasan kapasitas angkut, waktu operasional sarana dan prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek daring dan pangkalan, mobilitas penduduk, hingga perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," kata Syafrin dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut, ketentuan yang diatur antara lain :
1. Pembatasan kapasitas angkut moda transporatasi untuk pergerakan orang dan barang hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas angkut.
2. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum;
a. Transjakarta: 05.00 - 20.30 WIB
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30 WIB
c. MRT: 06.00 - 20.30 WIB
d. LRT: 05.30 - 20.00 WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00 WIB
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30 WIB
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL
Baca juga: Menyesuaikan PPKM Darurat, Berikut Jam Kerja Grapari Telkomsel, Ada yang Ditutup Sementara
3. Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum dan fasilitas penunjangnya seperti terminal bus dalam kota, Stasiun MRT, Stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal, serta halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan operasional sarana transportasi umum.
4. Pengaturan ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengakgut penumpang dengan wajib menerapkan prokes ketat.
Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta wajib menjaga jarak saat menunggu penumpang.
Baca juga: VIRAL Kisah Nakes yang Hendak Bertugas Tak Diperbolehkan Lewat saat Penyekatan PPKM Darurat
Perusahaan aplikasi ojek online juga diwajibkan memakai teknologi informasi Geofencing guna mengetahui pengemudi yang berkerumun atau melanggar prokes untuk diberikan sanksi.
5. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan sepeda dan jalan kaki, dilakukan dengan:
a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan parkir khusus sepeda 10 persen dari kapasitas parkir yang ada. Lokasi parkir sepeda diwajibkna berada deat pintu masuk utama gedung. Penyediaan fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat
b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan, dan bandar udara disesuaikan dengan ketersediaan ruang masing - masing prasarana.
6. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi, menjadi tanggung jawab operator. Mewajibkan penyediaan hand sanitizer untuk penumpang, penyediaan alat pelindung diri (APD) minimal masker, serta rutin melakukan disinfeksi terhadap sarana transportasi sebelum dan setelah beroperasi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Danang Triatmojo)