Minggu, 24 Mei 2026

Virus Corona

Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Disegel Sementara

103 perusahaan non esensial dan non kritikal di kawasan DKI Jakarta, disegel karena melanggar aturan PPKM darurat.

Tayang:
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI PPKM Darurat di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). - 103 perusahaan non esensial dan non kritikal di kawasan DKI Jakarta, disegel karena melanggar aturan PPKM darurat. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekitar 103 perusahaan non esensial dan non kritikal di kawasan DKI Jakarta, disegel karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Perusahaan tersebut ditindak dalam rangka operasi Yustisi yang dilakukan Polri bersama TNI dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta hari Senin (5/7) sampai Selasa (6/7/2021).

"Ada sekitar 103 perusahan non esensial, non kritikal yang berhasil ditindak dalam proses operasi yustisi."

"Disegel sementara oleh pemerintah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya, yang disiarkan Kompas TV, Rabu (7/7/20212).

Baca juga: Langgar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Bos Salon Kena Denda Rp 3 Juta

Yusri mengatakan, perusahaan tersebut masih beroperasi padahal termasuk kategori non esensisal dan non kritikal.

Sementara itu, kata Yusri, sudah ada 2 perusahaan di Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perusaahn pertama, yakni PT DPI, yang beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ditetapkan sebagai tersangka ada 2, ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR," jelas Yusri.

Lalu, perusahaan kedua, PT LMI yang berkedudukan di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat melakukan sidak di sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Anies menjumpai sejumlah perkantoran yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat melakukan sidak di sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Anies menjumpai sejumlah perkantoran yang melanggar aturan PPKM Darurat. (Facebook/Anies Baswedan)

Baca juga: Bos Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi: Mereka Mengakui Kesalahan

Pihaknya mengamankan 5 orang dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Seorang perempuan, inisialnya SD selaku CEO PT LMI ini," imbuh dia.

Yusri mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kembali kepada 2 PT tersebut.

Semua tersangka ini terancam dengan Pasal 14 ayat 1, jo. Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara,,denda setinggi-tingginya Rp =100 juta," papar Yusri.

Baca juga: Pasca Disidak Anies, Kantor Ray White Ditutup Sementara selama PPKM Darurat

Yusri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli terkait penegakan PPKM darurat.

"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan."

"Segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," pangkasnya.

Baca berita soal PPKM darurat lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved