Virus Corona
Gubernur Anies Pecat 8 Karyawan Dishub yang Nongkrong Hingga Malam Saat PPKM Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Mereka kedapatan nongkrong - nongkrong di warung kopi kawasan Patal Senayan, padahal hari sudah larut malam.
Baca juga: Buntut Sidak Anies Baswedan ke Perkantoran di Jakarta, Tiga Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah tepat. Karena pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).
"Orang - orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Baca juga: Perbedaan Gaya Gubernur Anies Baswedan Dengan Wagub Riza Patria Saat Sidak PPKM Darurat
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota PJLP Dishub itu mengakui mereka memang melakukan hal tersebut.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, telah terpenuhi unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja, per tanggal 9 Juli 2021.
Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar. Yakni 8 anggota PJLP tak ternyata tak mengikuti apel operasi gabungan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Bukannya ambil bagian, mereka malah memilih nongkrong di warung kopi.
Baca juga: Luncurkan Mobil Vaksin Keliling, Anies Baswedan Harap Jangkauan Pelayanan Vaksinasi Makin Luas
Pelanggaran kedua, mereka terbukti melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, khususnya soal larangan makan di tempat.
"Ini bukan sekedar pemberhentian, tapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya," jelas Anies.