Minggu, 7 September 2025

Polda Metro Jaya Amankan 3 Kelompok Penjual Surat Hasil Tes Swab PCR Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kelompok penjual surat hasil tes swab PCR palsu.oo

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Polda Metro Jaya mengungkap 3 kelompok pemalsu hasil tes swab PCR. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kelompok penjual surat hasil tes swab PCR palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menjual surat palsu kepada konsumennya.

Nantinya konsumen tersebut akan mendapat surat keterangan sudah melakukan Swab PCR dengan hasil negatif tanpa menjalani pemeriksaan atau tes.

"Ada 3 kelompok yang kita amankan, adalah tentang pemalsuan, apa yang dipalsukan? Surat keterangan hasil PCR yang menyatakan orang ini negatif tanpa melalui proses laboratorium," kata Tubagus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Kendati begitu, Tubagus tidak memerinci identitas penjual penjual surat hasil swab test itu.

Baca juga: Viral Polisi Diserang Geng Motor di TB Simatupang, Ini Kata Polda Metro

Ia hanya mengatakan bila tindakan para pelaku sangat berbahaya dan merugikan karena menghambat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Sekarang orang tanpa melalui satu proses laboratorium mengeluarkan surat ini, sehingga upaya penanggulangan terhadap Covid-19 ini tidak terselesaikan dengan baik," katanya.

Dengan adanya penindakkan terhadap oknum tidak bertanggung jawab tersebut, Tubagus menyebut pihaknya akan mendalami lebih jauh untuk mengungkap pelaku lainnya.

Baca juga: Polda Metro Klaim Antrean Kendaraan Semakin Pendek dalam 6 Hari Penyekatan Selama PPKM Darurat

"Karena itu Satuan Tugas (Satgas) akan menindak tegas," ucap Tubagus.

Kata Tubagus, atas perbuatannya pelaku pembuat surat hasil swab palsu tersebut diancam dengan pasal 263 atau 268 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Adapun ancamannya yakni hukuman penjara paling lama delapan tahun.

o
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan