Virus Corona
CARA Membuat STRP untuk Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Laman Resmi jakevo.jakarta.go.id
Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ini dokumen yang harus dipenuhi.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
Dokumen yang Wajib Dipenuhi
1. Perorangan
a. KTP pemohon;
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
c. Foto 4x6 berwarna;
d. Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.
2. Perusahaan
a. KTP pemohon atau penanggungjawab;
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju);
c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas);
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.
Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Bank Indonesia Sebut Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Cuma 3,8 Persen di 2021
Cara Mengajukan STRP
1. Login aplikasi JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id;
2. Mengisi formulir permohonan, upload persyaratan dan submit;