Pengin Mabuk, Tapi Tak Punya Uang, Komplotan Begal di Bekasi Rampas Kotak Amal di Warung Kopi
Dua dari tujuh pelaku sudah diamankan pihak berwajib. Lima lainnya berstatus buron.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Willem Jonata
Atas aksi bejatnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.
Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait