Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Transjakarta Masih Batasi Operasional Armada karena Perpanjangan PPKM Level 4

Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 menit

Tribunnews/Irwan Rismawan
Penumpang bus TransJakarta di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jumlah armada bus yang dioperasikan, seiring perpanjangan PPKM Level 4 berlaku mulai hari ini, Rabu (4/8) hingga Senin (9/8/2021).

Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, dalam mengoptimalkan pencapaian PPKM sebagai upaya menurunkan tingkat penularan Covid-19, maka Transjakarta perlu memainkan peran lebih untuk makin mengurangi mobilitas masyarakat. 

Menurutnya, pembatasan jumlah armada berlaku pada semua layanan Transjakarta, baik layanan Bus Rapid Transit (BRT), Non BRT, layanan Mikrotrans hingga layanan rusun. 

"Layanan Mikrotrans disesuaikan 50 persen. Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun,” tutur Prasetia dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Transjakarta: Seluruh Armada Tidak Ada yang Pakai Ban Vulkanisiran

Dengan adanya penyesuaian ini, kata Prasetia, diharapkan pelanggan bisa menyesuaikan, dan mengatur jadwal keberangkatan dengan memanfaatkan aplikasi TIJE agar bisa melihat keberadaan, maupun jadwal kedatangan bus secara real time. 

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP

Ia menyebut, Transjakarta juga tetap membatasi kapasitas pelanggan yakni maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima orang pelanggan untuk bus kecil. 

“Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di area Transjakarta, kami menghimbau pelanggan untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” papar Prasetia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan