Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi

PPKM Level 4 ini masih dilanjutkan selama 7  hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana pengunjung dan toko-toko yang sudah buka di Mall Cantral Park Jl. Letjen S Parman, Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat Selasa (10/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan mulai di buka kembali. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Untuk tempat resepsi pernikahan, sementara ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Sedangkan untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Untuk sarana olahraga, ditutup sementara.

Tetapi khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, wajib maksimal penumpang 50% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk ojek baik online dan pangkalan, penumpang 100% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Bisa Beroperasi

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan