Virus Corona
Serba-serbi Harga Swab Test PCR di Jakarta Selatan Setelah Pemerintah Tetapkan Harga Baru
Update harga tes PCR di ibu kota, masih ada yang mematok di atas 600 ribu, padahal pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan harga terbaru test swab PCR.
Ketentuan tersebut akhirnya ditetapkan oleh Kemenkes pada Senin (16/8/2021) kemarin.
Hasilnya, Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam.
Kebijakan ini akan berlaku mulai, Selasa, 17 Agustus 2021.
Baca juga: Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Anies Harap Seluruh Operator Taati Kebijakan Nasional
Kendati begitu, harga tes swab PCR dengan nominal harga beragam bahkan melampaui ketentuan masih dijumpai di beberapa klinik maupun rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan tepatnya di sepanjang jalan Mampang Prapatan Raya.
Berdasarkan temuan Tribunnews.com, pada Selasa (17/8/2021) beberapa klinik tersebut ada yang telah menurunkan harga, namun masih ada juga yang mematok harga sehingga masyarakat perlu merogoh kocek lebih dalam.
Satu di antaranya dijumpai di Klinik OMDC yang lokasinya tepat berada di sisi kiri jalan Mampang Prapatan Raya.
Untuk tes PCR di Klinik ini masyarakat akan ditawari dua layanan, yakni dengan hasil same day alias keluar 1 X 24 jam dan layanan next day atau hasil baru dapat diterima pada 2 x 24 jam atau sekira dua hari kerja.
Kedua layanan test PCR tersebut tentu memiliki harga yang berbeda, di mana untuk satu hari jadi, OMDC mematok harga hingga Rp879 ribu, sementara, untuk layanan dua hari kerja yakni mencapai Rp729 ribu.

Petugas administrasi di klinik itu mengatakan, harga yang ditentukan pihaknya ini sudah mencakup biaya administrasi sebesar Rp30 ribu.
"Kalau yang keluar 1 X 24 jam itu kami (harganya) Rp879 ribu, ada juga yang 2 X 24 jam jadi hasil keluar esok harinya itu harganya 729 ribu," ujar petugas administrasi OMDC Klinik yang enggan menyebutkan namanya.
Harga yang hampir serupa juga didapati di satu rumah sakit (RS) swasta di kawasan Mampang Prapatan yakni RS Jakarta Medical Center (JMC).
Berdasarkan temuan Tribunnews.com di rumah sakit tersebut, harga untuk test swab PCR dengan hasil keluar 1 X 24 jam dipatok dengan harga Rp695 ribu.
Sedangkan untuk layanan test swab Antigen dibanderol dengan harga Rp79 ribu.
"Jadi kami sesuaikan yang ada di banner depan saja (harga 695 ribu untuk PCR)," ucap singkat seorang petugas di lokasi.
Kendati begitu, ada salah satu klinik yang sudang membanderol harga test sesuai dengan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.
Klinik tersebut bernamakan Klinik Medisi (MDS) yang lokasinya berdekatan dengan Klinik OMDC dan RS JMC.
Seorang petugas di klinik tersebut menyatakan, layanan test PCR di tempatnya bekerja itu telah menurunkan harga hingga Rp400 ribuan.
Hanya saja, saat Tribunnews.com ingin melakukan pelayanan PCR di klinik tersebut guna mengetahui waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil test, petugas tersebut mengaku kalau pasokan alat untuk tes PCR belum tersedia.
Alhasil, untuk sementara waktu kata dia, pihaknya hanya melayani tes swab antigen yang harganya dipatok senilai Rp79 ribu.
"Kami untuk harga tes PCR sudah turun menyesuaikan harga Kemenkes. Itu spanduk belum diganti (harga masih Rp595 ribu). Tapi untuk hari ini belum bisa (test PCR) karena belum datang alatnya," ucap petugas di Klinik MDS.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yakni Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, sedankan Rp 525.000 untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, untuk tarif pemeriksaan RT-PCR pada dua kategori wilayah itu turun sebanyak 45 persen dari harga yang ditetapkan sebelumnya.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual 'Penerapan Tarif Tertinggi RT-PCR', Senin (16/8/2021) sore.
Tarif tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca juga: Harga Tes PCR Turun, RI bisa Cepat Keluar dari Pandemi
Sementara pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasar pada permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," kata Iwan.
Menariknya, di negara ASEAN, harga terbaru Test RT-PCR di Indonesia masuk pada daftar 'termurah kedua' setelah Vietnam.
Sementara Thailand menempati urutan termahal di ASEAN dengan kisaran harga Rp 1.300.000 hingga Rp 2.800.000.